BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus
COVID-19 yang signifikan. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun
memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun
kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.Ketua Harian Satgas Penanganan COvid-19 Jabar , Daud Achmad (foto:humas)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah
mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang
Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.
Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi
yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di
tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud,
Bupati dan Wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk
menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan
pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
"Kedua, posko Penanganan
COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan
rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria
zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan
penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas
Kecamatan," ucapnya.
Menurut Daud, Gubernur Jabar juga
menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19
kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan
membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.
"Termasuk kepada perusahaan
atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di
wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19,"
ucapnya.
Pemda Provinsi Jabar juga
mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan
sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban
rumah sakit.
Supaya penanganan pasien COVID-19
di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama
dengan Puskesmas setempat. Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai
dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat
setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan,
per 27 Juni 2021, jumlah ruang isolasi terpusat di desa mencapai 4.366 unit.
Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
Begitu juga jumlah relawan
penanganan COVID-19 di desa. Saat ini, kata Bambang, jumlah relawan penanganan
COVID-19 di desa sudah menyentuh 161.416 orang. Selain relawan, penanganan
COVID-19 di desa melibatkan kader posyandu dan kader PKK.
"Kita semua perlu berjuang
bersama melalui penyediaan dan re-optimalisasi ruang isolasi terpusat di desa
agar rumah sakit bisa optimal menangani pasien COVID-19 dengan gejala berat
sehingga penumpukan pasien tidak terjadi. Semoga usaha kita semua menjadi
ibadah," kata Bambang.