Ir. H. Tatan Pria Sudjana. Pemanggilan Tantan kali ini, untuk diminta keterangan sabagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Jabar yang diterima Kadin Jabar tahun 2019 sebesar Rp.1,7 miliar.
Dalam surat pemanggilan, pihak Kejari Kota Bandung, bukan memanggil
Tatan Pria Sudjana tetapi ada juga nama pengurus lainnya yaitu Dr. Yus
Hermansyah (Ketua Pengelola Dana Hibah), Ami Yusanti (Bendahara pengelola dana
Hibah) dan Indriyani Suharli (Sekertaris Pengelola Dana Hibah).
Para pengurus dan mantan pengurus
Kadin Jabar yang dipanggil Kejari kota
Bandung, berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SP - 04/M. 2.
10.4/Fd.1/06/2021, ditujukan kepada para tersangka untuk hadir tepat waktu pada
hari Jumat, tertanggal 25 Juni 2021, jam 09.oo WIB, bertempat di Kejaksaan
Negeri Kota Bandung.
Surat tersebut sudah sesuai dengan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 3012 / M.2. 10 /Fd.1 / 06 / 2021/ 2021
tanggal 22 Juni 2021.
Dan ditandatangani langsung oleh
A.N Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,
Taufik Effendi, SH., MH.
Dengan demikian mereka yang
dimintai keterangan oleh Kejari, telah berubah status, dari pemeriksaan biasa
menjadi saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.
Sementara itu, Forum Peduli
Masyarakat yang melek Hukum Kota Bandung, menanggapi kinerja Kejari yang
bergerak cepat dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan dana bansos.
"Secara pribadi saya
mengapresiasi kinerja Kejari yang telah melakukan gerak cepat penanganan
kasus," katanya kepada awak media dan mewanti wanti jangan sebut
identitasnya.
Dikatakannya, langkah tepat
Kejari harus didukung oleh semua lapisan
masyarakat yang melek hukum.
"Kita acungkan jempol kepada Kepala Kejari Kota Bandung yang sudah
bekerja keras untuk sampai tahapan penyidikan," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan pihak Kejari
mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung no
print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 Maret 2021.
Terkait penyalahgunaan Bantuan
Dana Hibah dari provinsi Jawa Barat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang
menyeret para tersangka di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar.(*/red).