BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wakil Ketua Komisi
V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., bersyukur atas pencairan
gaji guru honorer di Jabar, yang mengalami keterlambatan di bulan Mei dan Juni
2021. Namun, kini sudah cair.Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya (Gus Ahad) , (foto:istimewa)
Sekitar sebulan yang lalu, ada beberapa perkawilan Guru
Honorer datang ke DPRD Jabar dan diterima oleh Komisi V, kedatangan para guru
honorer tersebut, menyampaikan aspirasi terkait adanya keterlambatan pembayaran
gaji dari Dinas Pendidikan Jabar.
Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan guru
honoroer tersebut, kita (Komisi V DPRD Jabar) tindak lanjuti dengan menyakan
langsung ke Disdik Jabar dan BPKAD Jabar.
“Saya
mendengar keterlambatan gaji honorer sebulan yang lalu. Maka, saya menanyakan
langsung ke Disdik dan BPKAD. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik dapat
dilakukan proses akselerasinya, dan per hari ini rata rata sudah cair honor
guru tersebut,” kata Abdul HAdi Wijaya yang akrab disapa Gus Ahad ini, Selasa
(29/6/2021).
Menurut pihak Disdik Jabar dan BPKAD Jabar, bahwa
terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer tersebut, karena adanya
perubahan mekanisme administrasi keuangan di dalam negeri. Nomenklaturnya
berubah, ujar Gus Ahad.
Dikarenakan, semula nomenklaturnya gaji honorer
berada di belanja pegawai sekarang dirubah ke belanja barang dan jasa, dimana
status honorer saat ini masuk dalam nomenklatur jasa, ujarnya.
Atas dasar perubahan itu, kata Gus Ahad konsikuensi
untuk penanggung jawab keuangan, wajib membuat laporan pertermin. Apabila
sekolah yang belum memberikan laporan keuangannya, maka akan berimbas ke semua
sekolah di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, mengalami keterlambatan
pembayaran gaji honorer.
“Dalam prakteknya, ini menyangkut puluhan ribu honorer
di 835 sekolah yang ada di 13 KCD. Sehingga harus disikapi perubahan nomenlatur
tersebut, dengan notifikasi dari BPKAD, agar mengalihkan laporan keuangan itu
hanya ditingkat sekolah, agar persoalan satu sekolah belum melaporkan, tidak
berimbas ke semua sekolah, terkait pencairan honor,” kata Gus Ahad.
Maka dari itu ke depan perlu dilakukan perbaikan
mekanisme ketika pengelolaan ada di tingkat KCD yang membawahi ratusan sekolah,
maka ada resiko sekolah terlambat yang berimbas semua sekolah ikut terlambat.
“Semoga mekanismenya bisa direalisasikan, artinya
BPKAD bisa memindahkan dari 13 pos yaitu KCD ke 835 sekolah SMA, SMK, SLB untuk
pengelolaan keuangannya, agar tidak terulang lagi keterlambatan gaji honorer,”
kata Gus Ahad.
Kendati begitu dirinya mengapresiasi Pemprov Jabar,
dengan gerak cepatnya, merespon persoalan ini.
Di samping itu, dirinya meminta kepada guru dan
tenaga honorer, untuk mensyukuri dan memanfaatkan gaji tersebut dengan bijak
serta terus fokus dengan tugas utama
mendidik generasi kita.
“Komisi V akan terus menyemangati untuk membela hak
guru, bidang kesehatan, dan semua masyarakat, yang terkait kesejahteraan
layanan dari Pemprov jabar,” tandasnya. (dbs/sein).