SUBANG, Faktabandungraya.com,---Tulisan
SWDKLLJ yang biasa kita jumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar
pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki fungsi dan manfaat yang sangat
penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.Pihak Jasa Raharja mendatangan pasien korban kecelakaan di Subang (foto:P3D Subang)
Kepanjangan SWDKLLJ sendiri
adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya
adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan
lalu lintas. SWDKLLJ yang ada di dalam STNK adalah bentuk perlindungan dasar
dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa
Raharja.
“Dengan membayar biaya SWDKLLJ,
maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima
premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas. “ kata Kepala Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R
(Senin, 28/6-201).
Adapun biaya SWDKLLJ adalah Rp 35
ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4
pribadi.
“Jadi manfaatnya membayar SWDKLLJ terbilang sangat penting, maka para pemilik kendaraan sebaiknya
jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita.
Disisi lain, dijelaskan oleh
Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit
Priyono, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang
berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari
penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di
dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan
bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang
kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
“Dengan membayar Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program
asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain pemilik kendaraan
telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja
(tidak termasuk kerugian harta benda. Sederhana nya adalah apabilla terjadi
kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, “ tegas
Anung.
Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus
dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di
Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan
kendaraannya.
“Oleh karena itu jika mengetahui
atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian
selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal
dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat
tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.
Hanya saja, ternyata tidak semua
jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Menurut Anung, pemberian santunan
kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih
dari 1 pihak.
"Bila kecelakaan tunggal
kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan
kepolisian tadi bukti dasar kami laporan di kepolisian," ujarnya.
Selanjutnya Anung menuturkan Jasa
Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total
SWDKLLJ yang diterima sebesar 10,535M dan telah disalurkan sebesar Rp. 10.520 M
atau hampir 100%. (P3DWSubang-Lovita/red).