BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Diamanatkan, bahwa pengelolaan terminal Tipe A menjadi kewenangan
pemerintah pusat, terminal Tipe B menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan
terminal Tipe C menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.H. Memo Hermawan, anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PDIP (foto:istimwa)
Dalam Undang-undang Pemerintah
Daerah cukup jelas disebutkan, bahwa bahwa seluruh terminal Tipe B yang ada di
Kabupaten/Kota se-Jabar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk juga
dalam hal pengelolaan dan biaya pembangunannya.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD
Jabar H. Memo Hermawan, di Jabar saat ini ada 14 teminal Tipe B yang dalam
pengelolaannya dibawah kendali tanggungjawab Dinas Perhubungan Jabar. Namun,
ke-14 terminal tersebut, kondisinya sudah kurang layak dan nyaman bagi para
penumpang maupun awak bus. Untuk itu
perlu dilakukan revitalisasi total.
Untuk merevitalisasi total satu
(1) terminal Tipe B membutuhkan anggaran sebesar Rp.60 miliar. Kalau ada 14
terminal berarti butuh anggaran sebesar Rp.840 miliar. Jadi, butuh anggaran cukup besar.
Berhubung membutuhkan anggaran
cukup besar, maka pola pembangunan pembiayanaan menggunakan tahun jamak (multi
years). Jadi anggaran dalam beberapa tahun APBD Jabar, ujar Kang Memo—sapaan—H.
Memo Hermawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (23/6-2021).
Dikatakan, dalam APBD Jabar 2021
sekarang, baru dianggarkan untuk dua terminal yaitu Terminal Ciledug di Kabupaten
Cirebon dan Terminal Ckarang di Kabupaten Bekasi, dengan neilai masing-masing
terminal sebesar Rp. 4,5 miliar. Dan sisanya sebesar Rp.51,5 Miliar lagi akan
dianggarkan kembali pada tahun 2022 mendatang.
Saat ditanya, kenapa baru dua
terminal (CIledug dan Cikarang) yang dianggarkan ?... politisi PAN Jabar ini
mengatakan, karena didua terminal tersebut sudah sudah beres soal pengalihan
personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D). Dinyatakan
sudah “clean and clear”, sehingga dapat dibangun.
Kang Memo juga mengatakan, sebenarnya
sudah ada 7 terminal yang sudah dalam kondisi “clean and clear”, dan suah siap
dibangun/ revitalisasi. Namun, berhubung sekitar-30 hingga 40 persen dana APBD
Jabar diperuntukan untuk penanganan pandemi covid-19, makanya hanya dianggarkan
untuk dua terminal saja dulu.
Lebih lanjut Kang Memo, mengatakan,
penanganan alih kelola terminal Tipe B terutama soal P3D tidaklah semudah
membalikan telapak tangan. Banyak hal yang terkait di dalamnya. Pada
kenyataannya, ada terminal yang didirikan di atas tanah milik desa. Jadi,
jangankan membangun kalau status tanahnya saja belum jelas. Namun, semua tetap
diupayakan untuk dilakukan percepatan prosesnya.
Kita di DPRD Jabar akan mendorong
percepatan pembangunan/ revitalisasi total terhadap 14 terminal Tipe B di
Jabar. Namun, memang untuk membangun/
merevitalisasi total ke 14 terminal Tipe B
yang ada di jabar tidak mudah. Selain membutuhkan anggaran yang cukup
besar juga harus memenuhi semua
persyaratan, terutama soal P3D harus
clean and clear, ujar wakil Bupati periode 2004-2009 ini.
Kang Memo juga berharap, kalau bisa
ke 14 terminal Tipe B tersebut, dapat diselesaikan dalam lima tahun masa
kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil- dan Wagub Uu Ruchanul Ulum. Sehingga kedepannya, Provinsi Jabar akan
membantu kabupaten/kota belum memiliki terminal Tipe B”, tandasnya.
(adikarya/husein).