BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wali kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dalam
penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari ke depan masih
berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Hal ini, sambil menunggu arahan pemerintah
pusat terkait rencana pemberlakuan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.Walikota Bandung Oded M Danial yang Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19
dalam acara ratas penanganan covid-19 (foto:humas)
Mang Oded—sapaan
Oded M Danial yang juga Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota
Bandung menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama
pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas
PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.
Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk
mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari
pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu
PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat
keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu, 30
Juni 2021.
Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat
perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal.
Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun
2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi
pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.
Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara
ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan
dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak
ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang
pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.
Pada ratas tersebut, juga turut diikuti oleh
perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Bandung. Salah satunya, membahas persiapan menghadapi Hari
Raya Iduladha 2021.
Oded menerangkan, telah ada Surat edaran Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk Iduladha 2021. Apabila sampai
hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum
diperkenankan menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah.
“Iduladha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika
masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegasnya.
Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas
Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih
intensif dengan lembaga terkait.
Selain itu, Ema juga mengaku akan terus
berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan.
Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi
protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.
“Iduladha nanti kita koordinasikan di lapangan.
Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke
RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa
pemotong harus steril dari persepektif kesehatan,” kata Ema.
“Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima
juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tambahnya.(asp/sein).