BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi
besar besaran dikantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, jalan Martadinata/
Riau, pada hari Selasa, 08 Juni 2021 lusa mendatang, terkait dugaan penipuan
terhadap Nasabah PT.Rifan Financindo Berjangka.Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan Rahman bersama Ketua Distrik Kota Bandung Abah Mansur
(foto:istimewa).
Ketua GMBI Distrik Kota Bandung
Abah Mashur membenarkan, bahwa pada hari Selasa (08 Juni 2021) GMBI akan
melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, jalan Martanegara/Riau
Bandung.
Adapun materi yang kita suarakan,
terkait penipuan yang dilakukan oleh PT.Rifan Financindo Berjangka. Untuk itu, guna
memantau dan mengawasi jalannya sidang terlapor PT. RIfan Financindo
Berjangka agar Hakim jangan sampai salah mengkaji dan memutuskan persidangan.
Pihak manajemen PT. Rifan
Financindo Berjangka dilaporkan karena
diduga telah menggelapkan uang milik Nasabah yang sekaligus diduga telah
melakukan Penipuan terhadap calon Nasabah, ujar Abah Mansur.
Terkait akan aksi demo GMBI di
depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut, maka dari GMBI Distrik Kota Bandung menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung cq. Kasat Intelkam
Polrestabes Bandung.
Salin itu, Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada
masyarakat Bandung terutama yang akan melintas jalan Riau didepan Pengadilan
Negeri Kelas IA Bandung, perjalanannya sedikit tertanggu.
Sementara itu, Koordinator Aksi unjuk rasa LSM GMBI Muhtar dalam rilis yang diterima
redaksi faktabandungraya.com , Minggu, (6/6-2021) mengatakan bahwa LMS GMBI sebelumnya
telah menggelar aksi di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi
(Bappebti), Jakarta Pusat,
Aksi GMBI di depan Gedung Bappebti di Jakarta dilakukan agar
izin perusahaan investasi PT. Rifan
Financindo Berjangka untuk dicabut, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1
Milyar.
"Kita minta pemerintah cabut
Izin PT.Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan
masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi
oleh GMBI," ucap Muhtar dalam keterangan persnya.
Muhtar menjelaskan, awalnya
sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr.
GERRI SUGIAMUKTI RAMADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku
sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan,
membujuk dan merayu kepada calon nasabah, dengan menyampaikan bahwa “trading emas (gold) tidak
ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.
Oleh karena harga emas pasti
selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.AGUSALIM) ikut trading Saham atau
Forex”, serta telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.
Sehingga atas dasar iming-iming
dan janji manis tersebut Sdr.AGUSALIM diminta untuk mengikuti VERIFIKASI SECARA
ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya
Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak
Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.
"Sehingga atas dasar
iming-iming keuntungan tersebut, akhirnya sdr Agusalim tertarik dan menyertakan
dana yang besarnya mencapai Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). Namun, anehnya, dana investasi sebesar Rp.1
Miliar tersebut, seluruhnya habis tanpa dapat dipertannggungjawabkan oleh oknum
PT. Rifan Financindo Berjangka, ujarnya.
Muhtar juga menambahkan, dalam
perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi harus nasabah itu sendiri.
Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.Rifan Financindo
Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes.
Beberapa nasabah termasuk sdr Agusalim
terus berupaya meminta tanggapan dan pertanggunganjawaban atas penggunaan dana Nasabah.
Namun, sampai hari ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo
Berjangka. Padahal ini, berdasarkan hasil investigasi dan penilaian LSM GMB,
perbuatan oknum PT. Rifan Financindo Berjangka jelas-jelas telah merugikan
masyarakat, khususnya para nasabah, tandasnya.(*/red)