oleh: Daddy RohanadyH. Daddy Rohanady, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar (foto:istimewa)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD
Provinsi Jabar
Terminal Ciledug di Kabupaten Cirebon merupakan salah satu dari 14 terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2021 terminal yang luasnya 8.090 meter persegi tersebut semestinya sudah mulai proses pembangunan.
Pemprov Jabar melakukan
pembangunan terminal Tipe B pada tahun 2021 di dua lokasi. Selain di Ciledug,
terminal lainnya yang sedang dikerjakan adalah terminal Cikarang di Kabupaten
Bekasi.
Pembangunan kedua terminal itu
dilakukan dengan pola tahun jamak (multi years). Oleh karena itu, terminal
tersebut belum seluruhnya rampung pada tahun 2021. Pada akhir tahun 2022
barulah pembangunan kedua terminal tersebut diharapkan tuntas dan dapat
beroperasi secara optimal. Dengan demikian, pergerakan orang, baik antar-kota
dalam provinsi (AKDP) maupun antar-kota antar-provinsi (AKAP), diharapkan
terlayani secara lebih maksimal.
Untuk pembangunannya, baik
terminal Ciledug maupun Cikarang, total anggaran masing-masing adalah sebesar
Rp 60 miliar. Pembangunan fisiknya saja untuk terminal Ciledug pada APBD murni
tahun 2021 dialokasikan anggaran Rp 4,5 miliar. Untuk tahun 2022 rencana
dialokasikan Rp 51,5 miliar.
Untuk kondisi saat ini di
terminal Ciledug secara keseluruhan ada 6 orang pegawai, hanya satu ASN dan
sisanya non-ASN. Terminal ini berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV Dinas
Perhubungan Provinsi Jabar. Selain terminal Ciledug, UPTD Wilayah IV yang
terletak di Kabupaten Cirebon tersebut juga mengkoordinasi terminal Sumber dan
terminal Indramayu.
Terminal Sumber luasnya sekitar
3.000 meter persegi dan dikelola 8 orang (2 ASN plus 6 non-ASN). Adapun
terminal Indramayu luasnya sekitar 6.000 meter persegi dan dikelola 6 orang (4
ASN plus 2 non-ASN). Baik terminal Sumber maupun terminal Indramayu urusan alih
kelola asetnya juga masih dalam proses.
P3D
Terminal Ciledug dan terminal
Cikarang hanya 2 dari 7 terminal Tipe B yang pengalihan personel, pendanaan,
sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D)-nya sudah_clean and clear_. Sebanyak
7 terminal lainnya masalah P3D belum selesai, sehingga pembangunannya belum
bisa dilaksanakan.
Dari 7 terminal yang P3D-nya
sudah selesai itu, baru 2 terminal yang dibangun. Lima terminal lainnya masih
menanti giliran. Namun, masalah P3D yang _clean and clear _ adalah syarat
mutlak. Artinya, kabupaten/kota --yang ingin terminal Tipe B di wilayahnya
dibangun-- harus secepatnya menyelesaikan pengalihan P3D ke Pemprov Jabar.
Terminal Tipe B dinilai cukup
berperan karena melayani pergerakan penumpang antar-kota dalam provinsi maupun
antar-kota antar-provinsi. Dengan adanya terminal tersebut, masyarakat yang
menggunakan jasa kendaraan umum akan lebih mudah dan murah melakukan
perjalanan. Memang masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk membuat
para pengguna jasa terminal merasa nyaman. Sebenarnya, andai saja semua persyaratan
terminal dipenuhi, hampir dapat dipastikan para penggunanya akan merasa puas.
Kerena tidak semua warga
masyarakat menggunakan kendaraan pribadi ketika bepergian, kehadiran terminal
merupakan suatu keniscayaan. Mengapa demikian? Terminallah tempat berkumpulnya
atau pangkalan kendaraan umum. Dari sanalah kemudian orang berpindah ke
berbagai tujuan masing-masing.
Namun, warga masyarakat tidak
bisa sembarangan membangun terminal. Hal itu terkait dengan kebijakan atau
regulasi yang ada. Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi.
Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal Tipe B menjadi kewenangan
kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, harus
diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu.
Bagimana Bapak/Ibu Bupati/Wali
Kota?