BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Pemda Provinsi Jabar sudah
melaksanakan tugasnya dalam pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan).
Pemda Prov kini tinggal
membebaskan lahan untuk akses tol dari Dawuan menuju Bandara Internasional Jawa
Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka.
"Sesuai tupoksi kami sudah
100 persen. Tinggal kami mengoordinasikan yang sambungan dari Cisumdawu ke
BIJB," ujar Ridwan Kamil saat rakor percepatan pembangunan Tol Cisumdawu
bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara
virtual dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (15/6/2021).
Dalam pengerjaan Tol Cisumdawu sepanjang
60 kilometer, pemerintah daerah bertugas mengurusi pembebasan lahan. Sementara
Kementerian PUPR mengerjakan konstruksinya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan
Kamil menuturkan, saat ini isu yang menjadi hambatan dalam pengerjaan Tol
Cisumdawu yaitu pembebasan tanah kas desa.
Pihaknya pun intens berkoordinasi
dengan Pemkab Sumedang untuk menyelesaikan persoalan lokal tersebut. "Saya
terus berkoordinasi dengan Pak Bupati (Sumedang) untuk menyelesaikan masalah
lokal, itu tanggung jawab kami," katanya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
mengatakan persoalan tanah kas desa yang menghambat pembangunan Cisumdawu kini
sudah tuntas.
"Minggu kemarin sudah
mengundang seluruh Camat yang berkaitan dengan lahan, semua sudah clear. Besok
kita rapat forkopimda untuk mengakselerasi," ujar Dony.
Tol Cisumdawu ditargetkan rampung
akhir 2021 atau awal 2022. Cisumdawu akan memangkas waktu perjalanan Bandung –
BIJB dari tiga jam menjadi satu jam. Sehingga bandara kebanggan Jabar akan
lebih optimal.
Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim khusus untuk
menyelesaikan hambatan pembangunan Tol Cisumdawu. Kendala yang jadi sorotan
sejumlah bidang tanah yang sudah bebas namun belum bisa dibangun karena ada
penolakan warga.
"Ada beberapa bidang lahan
yang sudah bebas namun belum dapat dikonstruksi karena ada penolakan dari
warga. Tapi kami sudah terjunkan tim untuk diselesaikan," tuturnya.
Persoalan lainnya adalah tumpang
tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa dan tanah adat.
"Ada juga tanah wakaf yang
sampai saat ini belum bebas," ujar Luhut.
Terkait hal tersebut pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah."Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan dan penertiban," katanya. (hms/red).