GARUT, Faktabandungraya.com,--- Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat H.Memo Hermawan mendukung pembentukan Daerah Otonomi
Baru (DOB) Kabupaten Garut Utara ( Gatra). Untuk itu, Memo minta kepada DPRD
dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk
dapat secepatnya memberikan rekomendasi kepada DPRD dan Pemprov Jabar. H. Memo Hermawan, Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar 14 (Kabupaten Garut) ,
(foto:istimewa)
Usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Garut
Utara sudah diagenda oleh DPRD Jabar. Namun,
sesuai dengan aturan usulan CDPOB Garut Utara harus ada rekomendasi dari
pemerintah kabupaten dan persetujuan DPRD Garut. Tetapi, hingga kini belum
disampaikan ke provinsi.
Untuk itu, kami (DPRD Jabar-red) mendorong
sekali agar Pemkab dan DPRD Garut untuk segera melengkapi persyaratan dan memberikan
rekomendasi persetujuan CDPOB Garut Utara, kata H.Memo Hermawan kepada wartawan,
terkait wacana pembentukan CDPOB Garut Utara, Selasa (1/6-2021).
Dikatakan, Kabupaten Garut
memiliki luas wilayah administratif sebesar 306.519 Ha (3.065,19 km²) dengan
jumlah kecamatan ada 42 kecamatan. Nanti
yang akan masuk wilayah Garut Utara ada 11 Kecamatan dan 116 desa.
Adapun, kesebelas Kecamatan tersebut terdiri dari Limbangan,
Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong,
Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk. Lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten
Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk, kata legislator Jabar
dari daerah pemilihan Jabar 14 (Kabuapten Garut ini).
Ia menambahkan, cukup luasnya
wilayah Kabupaten Garut dengan anggaran APBD yang terbatas, tentunya
pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat dari daerah
kabupaten/kota yang ada di Jabar.
Untuk itu, kita (DPRD Jabar-red)
terus mendorong kabupaten untuk dapat dimekarkan menjadi beberapa daerah
otonomi baru (DOB). Khusus untuk Kabupaten
Garut, sampai saat ini yang tinggal menunggu dicabutnya moratorium oleh
pemerintah pusat yaitu DOB Garut Selatan.
Jadi, terkait dengan wacana CDPOB
Garut Utara (Gatra), DPRD bersama Pemprov Jabar sudah siap untuk melakukan
kajian.Untuk itu, kita (DPRD Jabar) mendorong agar Pemerintah dan DPRD Garut
untuk secepatnya melengkapi persyaratan dan memberikan rekomendasi CDPOB Garut Utara
ke Provinsi.
Lebih lanjut Wakil Bupati Garut
periode 2004-2009 ini mengatakan, pemekaran daerah dinilainya sangat penting
bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami pasti akan mendukung
keinginan masyarakat untuk pemekaran daerah seperti keinginan masyarakat Garut
untuk pembentukan DOB Garut Utara. Ini memang harus dilakukan agar pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa dilakukan lebih cepat," ujar
Memo yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar.
Kang Memo—sapaan—Memo Hermawan,
juga mengungkapkan, provinsi Jabar ini memiliki wilayah cukup luas dengan
penduduk terpadat di Indonesia. Namun, hanya memiliki 27 kabupaten/kota,
terdiri dari 18 Kabupaten dan 9 kota. Sedangkan Provinsi Jateng sudah ada 35
kab/kota terdiri dari 29 Kabupaten dan 6
kota. Dan Provinsi Jatim sudah ada 38 kab/kota terdiri dari 29 Kabupaten dan 9 kota.
Kenapa tingkat pembangunan Jatim
dan Jateng lebih cepat di dibandingkat dengan Jabar, karena di dua provinsi tersebut,
dapat menyerap anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat lebih besar. Hal ini, karena memang jumlah
kabupaten/kotanya jauh lebih banyak dibanding Jabar.
Untuk itu, kenapa kita dari DPRD Jabar
sangat mendorong dilakukan pemekeran beberapa kabupaten di Jabar,
termasuk juga pemekaran kabupaten Garut yang memiliki wilayah cukup luas dan
jumlah penduduk cukup banyak. Jadi sudah sangat memadai dilakukan pemekaran
daerah atau pembentukan DOB.
“Selama Garut belum dilakukan
pemekaran wilayah, maka akan sangat sulit bagi Garut untuk melakukan pemerataan
pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya”, tandasnya. (adikarya/husein).