SUBANG, Faktabandungraya.com,---
Masyarakat Kabupaten Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak
kendaraan lewat Samsat Drive Thru. Layanan ini pun memudahkan masyarakat untuk
mengakses transaksi yang lebih aman di masa pandemi Covid-19.Masyarakat subang saat membayar pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru (Foto:P3DWSbg)
Samsat Drive Thru mempunyai
banyak kelebihan bagi masyarakat, mulai dari segi efektivitas dan efisiensi
waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi
biaya dan persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.
"Kebijakan drive thru ini
bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak
tahunan. Di mana posisinya masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita
menghindari kerumunan tertentu," tutur Kepala Pusat Pengelolaan
Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita
Adriana Rosa.
Dijelaskan Lovita, layanan Samsat
Drive Thru Subang didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan
berbasis digital, ia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan
mendorong kepatuhan bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Wajib pajak [yang belum
patuh] perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh
pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa
raharja," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Pendataan dan Penetapan, Ahmad Zayyidin
Ansori menuturkan selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat
chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu
pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.
"Dulu masyarakat di
pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau
ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga
masyarakat bisa membayar di chanel terdekat dan juga melalui seperti
e-commerce, ATM," papar Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga bisa
membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada
di BUMDes. Menurutnya saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan
di Kabupaten Subang.
Di sisi lain masyarakat juga bisa
mengakses aplikasi Sambara atau samsat mobile jabar di handphone masing-masing.
Selain utuk membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh
informasi pajak.
"Lewat Sambara, kita cukup
mengisi nomor polisi kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk ada
masa jatuh tempo pajak, masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan
pembayaran melalui kode bayar yang kita beri, tentu dengan memperivikasi data
yang bisa menunjukkan pemilik sesungguhnya. Sehingga bisa dibayar dimana
saja," papar Ahmad.Masyarakat subang saat membayar pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru (Foto:P3DWSbg)
Sambara juga memberikan layanan aplikasi
lain berupa Proteksi kepemilikan ketika kita menjual kendaraan agar terhindar
dari pajak progresif. Keunggulan lain dari Sambara adalah bisa digunakan dimana
saja, bahkan di luar negeri sekalipun. Namun untuk saat ini menu pengiriman di
aplikasi Sambara belum diaktifkan.
Ahmad menjelaskan, dari total
wajib pajak Kabupaten Subang sebanyak 400 ribuan, jumlah wajib pajak yang
melakukan pembayaran per harinya antara 1.000 sampai 1.500 orang. Adapun yang
paling tinggi bisa mencapai 2.000 wajib pajak.
Ahmad mengakui sebagian
masyarakat Subang belum yakin dengan proses online dalam pembayaran pajak.
Padahal pembayaran online membuat wajib pajak terhindar dari keterlambatan
membayar pajak.
"Maka itu kita terus
menyosialisasikan jadwal di kantor kita (P3DW) dan Samsat Keliling melalui
media cetak, online, dan radio. Kita juga berusaha menggerakkan mitra PPOB
Bumdes untuk menjadi sosialisator dan penyambung informasi pajak di
desa-desa," papar Ahmad. (*/sein).