Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat acara Bandung Menjawab (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Pemerintah
Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) melalui surat
edaran No.443/SE.088-BKPSDM terhitung mulai tanggal 28 Juni - 5 Juli 2021.
Kebijakan ini dilakukan Pemkot
Bandung sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap
ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Karena hingga hari ini,
Selasa 29 Juni 2021 terdata sebanyak 400 ASN terpapar covid-19, sedangkan Non
ASN belum terdapat secara rinci berapa jumlahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
Bandung, Adi Junjunan Mustafa secara virtual di Bandung Menjawab, Selasa, (29/6-2021).
“Ini adalah bentuk antisipasi
dari pimpinan khususnya pak wali kota agar ASN dan Non ASN jangan sampai banyak
yang terpapar,” ucap Adi.
Data yang dimilikinya, Adi
mengungkapkan, ada sebanyak 400 ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terpapar
Covid-19. Namun Ia belum mengantongi untuk jumlah Non ASN masih belum dilakukan
pendataan.
“Data sampai pagi ini ada di
kisaran 400an ASN Pemkot Bandung. Kita belum mendata non ASN,” katanya.
Lebih lanjut Adi mengungkapkan,
ASN yang terpapar paling banyak berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang secara langsung berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Angka yang tinggi itu ada di
Dinas Kesehatan, RSUD RSKIA, RSKGM. Satpol PP juga cukup tinggi,” ungkap Adi.
“Untuk yang lainnya merata.
Bappenda, BKAD, di lingkungan Sekda termasuk BKPSDM itu data yang kita rekap
ada sekitar 70-an orang. Ini angkanya memang cukup tinggi,” tambahnya.
Untuk itu, Adi menegaskan, selama
kebijakan WFH, seluruh aktivitas di Balai Kota Bandung ditiadakan. Adapun
terkait dengan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal melalui sistem
online.
“Di lingkungan balai kota, pak
wali kota melalui SE ini mewajibkan semua pegawai ASN dan Non ASN, WFH. Bisa
dikatakan, di balai kota ini tidak lagi ada aktivitas di kantor,” tegasnya.
“Selama WFH ini ada penekanan
yaitu pelayanan publik ini tidak boleh mengorbankan publik. Artinya pelayanan
publik tetap seoptimal mungkin dilakukan secara efektif dan produktif,”
imbuhnya.
Sedangkan bagi OPD, Unit Kerja,
ataupun BUMD yang berada di luar lingkungan balai kota, tetap bisa
memberlakukan WFH 75 persen atau bahkan 100 persen. Hal itu menyesuaikan dengan
kondisi dan situasi.
“Aturan ini akan terus
dievaluasi. Apa perlu diperpanjang atau bisa kembali bertahap dari 100 persen
menjadi 75, 50, atau 25 persen,” tuturnya.
Adi mengakui, kebijakan WFH
adalah sebuah keniscayaan di masa pandemi saat ini. Terlebih konsep WFH sudah
ada jauh sebelum Covid-19 melanda.
Sehingga Adi memastikan, selama
WFH para ASN dan Non ASN akan tetap dalam pengawasan pimpinan dan wajib
melaporkan kinerjanya.
“Nanti atasan akan mengawasi
langsung ke bawahannya. Dari sistem Mang Bagja (Aplikasi milik Pemkot Bandung),
setiap pegawai harus melaporkan kinerjanya,” jelasnya.
“Setiap hari ASN Kota Bandung
harus memasukan hal yang dikerjakan dan kemudian akan ada approval dari
atasannya. Jika ASN tidak bekerja dengan sungguh-sungguh akan terekam dalam
laporan kinerja,” tutur Adi.
Adi mengaku akan terus melakukan
penyesuaian dan peningkatan sarana dan prasarana layanan online terkait
kebutuhan WFH.
“Ke depannya saya melihat, ini
akan semakin disempurnakan khususnya dalam sistem absensi digital. Dalam 1-2
bulan ke depan absensi bisa dilakukan melalui hp,” kata Adi.
“Jika nanti ada feedback,
masukan, atau kekurangan, Pemkot Bandung akan menyikapinya secara positif untuk
meningkatkan kualiatas dari pelayananannya,” ujarnya.
Di luar itu, Adi mengajak kepada
seluruh pegawai Pemkot Bandung terus meningkatkan pemahaman kontak erat dan
selalu menjaga kesehatan.
“Ayo jaga kesehatan. Kalau sehat
kita bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik,” tuturnya.
(wil/red).