BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum secara tegas menolak rencana Pemerintah Pusat yang
digagas oleh Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Sembako. H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum (Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat )
(Foto:husein)
Bila pajak sembako di terapkan
akan banyak terjadi penggelapan pajak karena tidak mudah memungut pajak sembako
dan masyarakat akan resah dan gelisa terjadi di indobesia, apalagi kini masih
dalam kondisi pandemic covid-19.
Penerapan PPN Sembako walau hanya sebesar 1
persen tentunya akan merugikan para
pegadang dan juga menambah penderitaan masyarakat. Ini sama saja dengan Neoriberalisme.
Untuk itu, sebelum PPN Sambako ini diterapkan, maka kami selaku Pimpinan Komisi
III DPRD Jabar yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak rencana penerapan Pajak
Sembako, ujar Sugianto Nangolah kepada faktabandungraya.com saat dihubungi
melalui pesan singkatnya (WhatsApp), Minggu (13/6-2021).
Dikatakan, kita semua paham,
bahwa sejak terjadinya pandemic covid-19, seluruh sector kehidupan mengalami
guncangan yang luar biasa, terutama sector perekonomian. Sehingga, target pendapatan Negara/ daerah dari
pajak tidak ada yang tercapai. Namun, jangan pula mencari solusi dengan
merencanakan penerapan pajak dari Sembako.
Selama pandemic covid-19, seluruh
pedagang sembako mengalami penurunan pendapatan, karena memang daya beli
masyakarat sedang menurun. Jadi
penerapan pajak Sembako bukan solusi terbaik untuk menambah pendapatan Negara. Karena rakyatlah yang menjadi korban.
“Rakyat sudah cukup bersabar dalam
menghadapi dan memenuhi kebutuhan hidup ditengah terjangan pandemic covid-19, jadi
hendaknya pemerintah jangan membikin resah dan gelisah dengan akan menerapan
pajak sembako”, pinta politisi Demokrat Jabar ini.
Sekali lagi saya katakan, rencana
penerapan pajak sembako bukan solusi terbaik, karena rakyat selalu dikorbankan.
Seharusnya mereka yang berpenghasilan tinggi yang perlu kena PPN, tegas
Sugianto.
Sebagai informasi, bahwa tariff 1
persen untuk bahan sembako kena pajak terdiri dari beras, gabah, daging,
jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan
sayur-sayuran.(sein).