Kepala Diskominfo Jabar Setiaji ( foto:humas) |
Demikian terungkap dalam Webinar
Sandikami Mania Series #13 secara virtual di Kota Bandung, Selasa (29/6/2021).
Webinar diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Diskominfo Jabar
Setiaji, tanda tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan sesuai dengan konsep West
Java Digital Province.
Prinsipnya bukan hanya menjamin
keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh,
tersedia saat diambil, dan asli.
“Salah satu yang paling penting
dari sisi keamanan informasi adalah bagaimana kita bisa mengakses dan
mengamankan pusat data, serta juga mengamankan terkait dengan surat
elektronik,” ujarnya.
Setiaji menjelaskan, di era
digital dan banjir informasi banyak dokumen – dokumen pemerintah yang
sebetulnya masih bersifat rahasia tapi keburu bocor ke masyarakat. Efeknya,
tidak jarang masyarakat menjadi reaktif dan panik.
“Bagaimana kita mengamankan dan
memeriksa dokumen tersebut. Kita juga harus bisa mengedukasi masyarakat bahwa
dokumen yang dibagikan ke masyarakat harus dicek keasliannya, keabsahannya
dengan menggunakan berbagai macam tools,” ujarnya.
Ada banyak manfaat dalam
memvalidasi tanda tangan elektronik. Pertama, memastikan tanda tangan yang
dikirimkan dan diterima oleh pihak-pihak adalah benar. Kedua, dokumennya utuh,
tidak dimodifikasi karena nanti akan terlihat di sistem. Ketiga, memastikan
pemilik informasi tidak menyangkal bahwa ini miliknya dan sudah disahkan
olehnya.
“Di situ terlihat dokumen didesain tanggal berapa,
kemudian apakah dimodifikasi atau tidak” ungkapnya.
Setiaji menyebut semua perangkat
daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar telah menggunakan tanda tangan
elektronik. Untuk itu ia mengapresiasinya, tinggal konsistensi dan penguatan.
Pada saat yang sama Setiaji mendorong perangkat daerah di kabupaten/kota
mempergunakannya.
“Diharapkan bagi yang belum bisa
segera menggunakan TTE ini karena kegiatan kita banyak yang dilaksanakan
hybrid, baik WFO maupun WFH. Nah dengan ini, tentunya tanpa kehadiran kita
secara fisik di kantor, kita bisa melaksanakan tugas secara virtual,” katanya.
Kepala Bidang Aplikasi
Informatika Diskominfo Jabar Purnomo Yustianto menjelaskan, Pemda Prov Jabar
saat ini sudah punya sistem baru yang lebih canggih dalam aplikasi tanda tangan
elektronik. Dari asalnya prosesnya diunggah, diunduh, kemudian ditandatangani,
kini bisa lebih ringkas dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
Dengan fitur baru ini seorang
konseptor bisa mengunggah dokumennya secara langsung di SIKD dan menujukkan
dokumen tersebut harus diparaf beberapa orang yang alurnya sudah difasilitasi
di SIKD.
“Semua dokumen dalam bentuk
naskah yang ditandatangan elektronik secara langsung bisa ditindaklanjuti
sebagai naskah resmi yang dikirim ke tujuan tanpa perlu langkah
berulang-ulang,” jelasnya.
Kepala Bidang Persandian dan
Keamanan Informasi Diskominfo Jabar Tiomaida Seviana menjelaskan, cara
mengetahui naskah dinas sudah ditandatangi secara benar oleh yang berwenang
dapat ditempuh dengan beberapa program praktis.
“Ada beberapa tools yang bisa
digunakan. Ada VeryDS, e-Sign Cloud BRSE, aplikasi pembuka PDF, Panter Desktop
dan Mobile,” katanya.
Tiomaida mengingatkan perangkat
daerah memastikan naskah dinas elektronik benar-benar siap untuk ditandatangani
secara elektronik, menjaga validitas dokumen, dan proses penandatanganannya
sehingga sah secara hukum. (hms/red).