BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar, TPS, usai diperiksa
oleh Tim Penyedik Kejaksaan Negeri Kota Bandung selama lebih kurang 9 jam,
langsung bergegas meninggalkan kantor Kejari Bandung lewat pintu belakang. Padahal
beberapa wartawan sudah menunggu dan siap bertanya, hasil pemeriksaan terhadap
dirinya.NR dan TP usai diperiksa Tim Penyidik Kejari Bandung diruang tunggu (foto;istimewa).
Kedatangan TPS ke Kejari Bandung
untuk memenuhi panggilan Tim Penyedik Kejari Bandung untuk dimintai keterangan
sebagai Ketua Umum Kadin Jabar terkait penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah
provinsi Jabar (APBD) tahun 2019 sebesar
Rp.1,7 miliar yang diterima oleh Kadin Jabar.
TPS datang bersama NR (Komtap
Investasi dalam Negeri Kadin Jabar) yang juga merupakan istri mantan Ketum
Kadin Jabar sekitar pukul 10.30 Wib. Tak selang beberapa lama, sekitar 30 menit
kemudian datang TP (Direktur Eksekutif
Kadin Jabar) yang juga akan diminta ketarangannya oleh Tim Penyedik Kajari Bandung.
Sekitar pukul 11.00 WIB, TPS, NR dan TP dipanggil
masuk keruang pemeriksaan untuk diambil ketarangannya terkait penggunaan dana hibah yang diterima Kadin Jabar.
Pemeriksaan terhadap TPS selaku
mantan Ketua Umum Kadin jabar, berjalan cukup lama hampir 9 jam yang dimulai
dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun pemeriksaan terhadap NR dan TP berlangsung
selama 5 jam-an. Keluar ruangan sekitar 16.00 WIB.
Usai menjalami pemeriksaan, TP
dan NR tidak berkenan memberikan ketarangan terkait, apa-saja yang
dipertanyakan oleh Tim Penyidik Kejari Bandung. Apalagi soal materi pertanyaan.
“Saya tadi sudah diperiksa dan kasih
keterangan di atas (ruang pemeriksaan di lantai 2), tanya kesana aja deh,” elak
TP.
Sementara NR hanya diam saja, sambil
berlalu, lalu menelepon. Tak lama kemudian mobil datang dan NR pergi
meninggalkan Gedung Kejari.
Walaupun TP dan NR sudah
meninggalkan kantor Kejari Bandung, namun, beberapa wartawan masih belum
beranjak menunggu keluarnya TPS.
Sekitar pukul 20.00 WIB, TPS keluar
dari ruang pemeriksanaan. Namun, TPS bergegas keluar gedung Kejari tetapi tidak
melalui pintu utama tetapi lewat pintu belakang dan langsung naik mobil, kabur.
Sehingga, para wartawan terkeco.
Padahal wartawan sudah menunggu
sejak kedatangannya hingga usai sidang pkl 20.00 malam di pintu keluar (pintu
depan-red) untuk dimintai tanggapannya terkait , apa-apa saja yang
dipertanyakan oleh Tim Penyedik terhadap dirinya.
"Lazimnya terdakwa usai
dilakukan sidang/ diperiksa, saat meninggalkan ruang pemeriksanaan harus
melalui pintu depan," ujar salah seorang awak media yang meliput suasana
sidang tersebut.
Sebagai informasi bahwa ketiganya
datang dengan membawa berkas berkas, sesuai isi surat panggilan yang
ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ub Kasubsi Penyidik Kejari
Kota Bandung ditandatangani Jaksa Pratama Theo Panungkol Tua SH MH.
Hari ini sebenarnya ada lima
orang yang dipanggil untuk diminta keterangan, tapi yang hadir hanya tiga orang
yaitu TPS, NR dan TP, sedangkan dua lagi yaitu YH dan AY tidak hadir karena
sedang sakit.
Informasinya, YH sedang dirawat
di RS Borromeus- Kota Bandung dan AY juga
tengah sakit dan menjalani perawatan di RS Al Ihsan, Bale Endah, Kabupaten
Bandung.
Sementara itu, ditempat yang sama
Kajari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa SH MH yang diminta pendapatnya, terkait
pemanggilan dan pemeriksaan TPS, NR dan TP tidak banyak berkomentar.
Kejari Bandung bahkan minta
wartawan untuk langsung bertanya kepada
tim pemeriksa saja.
“Langsung, ke tim pemeriksa saja
ya. Biar lebih pas,” pintanya. (*/red).