Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali kota Bandung Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen, Berlaku Hingga 5 Juli 2021

Senin, 28 Juni 2021 | 18:06 WIB Last Updated 2021-06-28T11:06:40Z
Klik


BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.

Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Berikut kutipan surat edaran tersebut: Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan

Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non ASN;

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*/red).

×
Berita Terbaru Update