BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.
Surat edaran nomor
443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatkanya
kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.
Berikut kutipan surat edaran
tersebut: Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, maka
perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai
berikut :
1. Perkantoran di Lingkungan
Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran
melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh
ASN dan Non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai
Kota Bandung.
2. Para Kepala Perangkat
Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan
Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberlakuan Pembatasan
Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non
ASN;
b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN
yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada
Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan
menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
3. Pada saat pengaturan WFH
Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar
melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;
4. Selama melaksanakan WFH, ASN
dan Non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah
selama jam kerja;
5. Seluruh ASN wajib melaporkan
aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar
perhitungan dan pemberian TPP;
6. Surat Edaran ini mulai berlaku
dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali
sesuai perkembangan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*/red).