Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi ( Foto:ist) |
Ditingkatkannya pemeriksanaan
ketahap Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana ini, diakui Kasie Pidsus Kejari
Kota Bandung, Taufik Effendi.
“ Sekarang status kasus dugaan
penyalahgunaan dana hibah oleh oknum pengurus Kadin Jabar, sudah ke tahap
Penyidikan, karena setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi termasuk
saksi ahli sudah kita mintai pendapatnya, maka dinyatakan sudah memiliki alat bukti lengkap”, ujar Taufk
Effendi kepada wartawan di kantor Kejari Kota Bandung, jum’at (2/7-2021).
Adapun siapa yang saksi yang diperiksa hari ini, Taufik Effendi mengatakan, Hari ini yang kita panggail sdr Tatan Pria Sudjana selaku mantan Ketua Umum Kadin Jabar, untuk dimintai kesaksiannya.
Pemanggilan Ir. Tatan Pria Sudjana, SE dipanggil selaku Ketua Umum Kadin Jabar yang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp.1,7 miliar dari dana APBD Jabar tahun 2019 lalu, untuk untuk dimintai keterangan/ kesaksiannya guna pemberkasan penyidikan.
Tatan, datang memenuhi panggilan tersebut Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dan pulang meninggalkan Gedung Kejari Kota Bandung Jln. Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pemeriksaan sempat dihentikan karena memasuki waktu sholat Jumatan dan makan (Isoma), kurang lebih satu jam. Setelah itu, dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap saksi sdr Tatan, hingga selesai setelah salat Ashar," katanya.
Berapa banyak pertanyaan yang disodorkan kepada Tatan ?.. menurut Taufik, tadi kita berikan sebanyak 59 pertanyaan yang harus dijawab oleh sdr Tatan . Dengan waktu kurang lebih lima jam
Untuk diketahui bahwa, sehari sebelumnya Kamis (1 Juli 2021) dipanggil juga Sdr Yadi Mulyadi ST .Ami Yusianti (Bendahara)dan Teguh Panjireza (Dirktur Exsekutif).tetapi yg menghadiri panggilan hanya Sdr Yadi Mulyadi, bahkan Sdr Ami Yusianti untuk ke Empat kali mangkir ,juga Sdr Teguh Panjireza yang ikut mangkir dalam panggilan kemarin. .
Dalam kesemapatn tersebut, Taufik Effendi juga menjekaskan, Kejari Kota Bandung sudah memiliki cukup bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga per tanggal 22 Juni 2021 kemarin, Kejari sudah menaikan status dari tahap penyelidikan menjadi tahap Penyidikan.
"Per tanggal 22 Juni 2021,
kemarin. Kejari sudah menaikan statusnya ke tahap penyidikan," jelasnya.
Status baru ditetapkan karena penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup.
Bahkan sebelum ke tahap penyidikan, dalam proses penyelidikan, Kejari Bandung
memanggil beberapa saksi dari internal pengurus Kadin Jabar.
Bahkan, kita juga telah
mendengarkan saksi ahli pidana dari Kampus Negeri di Jakarta untuk dimintai
keterangan soal kasus dugaan penyalahgunaan/korupsi dana hibah dari provinsi Jabar
sebesar Rp.1,7 miliar oleh oknum pengurus Kadin Jabar.
Lebih lanjut, Taufik juga mengatakan, beberapa hari kedepan, kita juga akan panggil beberapa saksi lagi, untuk diminta keterangannya sebagai saksi guna melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin Jabar.
Namun, apabila beberapa orang yang kita panggil tidak juga datang, maka dengan terkasa akan kita lakukan upaya paksa. Para saksi kita panggil untuk mengoptimalkan proses penyidikan, tandasnya. (red).