BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD
Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman mendorong
Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang
meninggal akibat Covid 19. Hal itu ditinjau dari tingginya angka kematian Covid
19 khususnya di Kota Bandung dan Bandung Raya.Anggota Komisi I DPRD Jabar, Arif Hamid Rahman meninjau posko penegakkan hukum
PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, (foto: humas)
Arif
Hamid Rahman mengatakan, sudah seharusnya Pemprov Jabar dapat memberikan
fasilitas lahan pemakaman bagi korban dari Covid 19 ini yang zonasinya khusus
untuk Bandung Raya. Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang
representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya
berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat
dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.
"Karena
pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, saya
meminta kepada Gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan
untuk pemakaman khusus Covid 19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan
ini khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan," ujar Politisi
Gerindra dari daerah pemilihan Kota Bandung-Kota Cimahi ini seusai meninjau
lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota
Bandung, Jumat (16/7/2021).
Di tanya
soal isu pungli di TPU Cikadut, dia melanjutkan, kondisinya saat ini sudah
penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa
penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman
(pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini.
Dari
hasil informasi dengan Satpol PP Kota Bandung, pemakaman di Cikadut ada jam
kerja yang di berlakukan. Sedangkan, korban yang meninggal akibat Covid 19 saat
ini sedang tinggi-tingginya. Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan
antrian ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19. Sebab, jam kerja yang
seharusnya dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam
lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau
menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman.Anggota Komisi I DPRD Jabar, Arif Hamid Rahman meninjau posko penegakkan hukum
PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, (foto: humas)
"Sehingga,
para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah
yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam
bekerja diluar jam kerja," lanjut Arif.
Di sisi
lain, kata dia, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari
resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari
rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang
melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi
administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi disesuaikan dengan
bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Kita
melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi
seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan diluar seharusnya
benar-benar mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (hms/sein).