Kejari Bandung sedang menyidang pelanggar PPKM Darurat disaksikan lsg Wakil Walikota Bandung,
dan Kasatpol PP Jabar (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) on the street.
Hal itu sesuai aturan PPKM
Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021
tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan,
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.
Sidang Tipiring ini melibatkan
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di
lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana
Mulyana mengatakan, inti pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas
warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Tipiring on the street.
Berdasarkan indikator dan metode
pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility,
Google Traffic, dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan minus 15 persen
mobilitas warga.
"Kelihatannya dengan sisa
waktu sampai tanggal 20 Juli, dan tren peningkatan penyebaran Covid-19 masih
tinggi, ini upaya kita bagaimana menekan penyebaran lewat pengurangan mobilitas
warga," kata Yana Mulyana usai pimpin Apel Persiapan Sidang on the street
di Metro Indah Mall, Kota Bandung, Kamis (8/7-2021).
Yana berharap, sidang Tipiring on
the street ini akan terus bergerak. Tujuannya menekan penyebaran mobilitas
warga.
"Mudah-mudahan ujungnya
adalah mengurangi mobilitas warga dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ini
kita uji coba, dengan hakim secara virtual. Insyaallah kita akan terus
melakukan sidang on the street ini," ucapnya.
"Agar ini betul-betul
mengurangi bentuk mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun
PPKM Darurat, sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus
ditutup," lanjutnya.Salah seorang pelaku usaha pelanggar PPKM Darurat memperlihatkan surat bukti sidang Tipiring
(foto;humas).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan pada pelaksanaan Sidang
Tipiring on the street ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
"Kalau nanti dianggap
kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan
penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya,"
katanya.
"Kemudian nanti PPNS akan
mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor,
pelaksana putusan hakim," lanjutnya.
Terkait Hakim yang hadir secara
virtual, Iwa menjelaskan karena saat pandemi Covid-19 serba online, sebelumnya
Sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara
online.
"Tapi dalam hal-hal tertentu
sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan),
kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi
pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021,"
katanya.
"Nanti akan dievaluasi (jika
diputuskan mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP.
Kami hanya melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan
pelanggaran sekarang," ucap Iwa. (agg/sein).