Drs.H. Daddy Rohanady (anggota DPRD Jabar dari Dapil Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu (foto:ist) |
Menurut Anggota DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady, terkait meningkatnya jumlah warga Kabupaten Cirebon yang terpapar, yang tersebar diseluruh kecamatan se Kabupaten Cirebon. Hal ini sungguh mengkhawatirkan.
Sebenarnya pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Satgas Penanganan Covid-19 yang diperkuat TNI-Polri terutama selama pelaksanaan PPKM Darurat telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19. Namun, hasilnya belum dapat maksimal, dikarenakan warga yang kurang mematuhi aturan PPKM Darurat, bahkan tingkat mobilitas warga juga masih tinggi, kata Daddy Rohanady saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (11/7-2021).
Untuk itu, agar Badai Covid-19 tidak terus melanda Kabupaten Cirebon dan pandemi cepat berakhir, Daddy mendukung DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan revisi /Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum nantinya dapat menjadi solusi (payung hukum-red) dalam penegakan ketertiban umum.Guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat atas pentingnya ketertiban, kepatuhan dan ketaatan ketertiban umum, terutama selama masa pandemi covid-19, ujarnya.
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas berbagai situasi yang kini terjadi. Paripurna penetapan perubahan perda tersebut akan dilakukan hari Senin (12/7-2021).
Lebih lanjut Daddy mengatakan, terkait pelaksanaan PPK Darurat di Kabupaten Cirebon, bahwa masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pusat yang harus diikuti oleh semua wilayah di Republik Indoesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakt yang terpapar sehingga pandemi cepat berhenti.
Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai merasa kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka terjadilah seperti yang ramai diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM Darurat yang langsung disidang di tempat. Ada pula pedagang yang terpaksa kena denda dan langsung bayar di bank. Ramai pula diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel hingga akhirnya disegel.
Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun amat terganggu. Misalnya, akibat ada ASN yang terpapar, pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan beroperasi kembali pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM. Bupati bahkan mohon pengertian kepada para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan.
Pada prinsipnya Kabupaten Cirebon berusaha semaksimal mungkin menerapkan PPKM darurat seuai arahan Pemerintah Pusat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.
"Semoga perubahan perda tersebut menjadi solusi (payung hukum--Red.). Namun, yang jauh lebih penting, semoga pendemi cepat terhenti," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar tersebut. (*/sein).