Patroli Wasdak Kepatuhan Prokes 5M
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan COVID-19 Jabar M.Ade Afriandi yang juga Kepala Satpol PP Jabar (foto:istimewa)., |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Presiden Jokowi telah memutuskan penerapan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan Pemberlakuan PPKM
Darurat ini diambil Presiden Jokowi, terkait situasi dan kondisi perkembangan
pandemi covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat ,
karena varian baru yang covid-19, terutama di Jawa dan Bali.
Sejalan dengan keputusan Presiden
Jokowi tersebut, Gubernur Jabar Ridwan
Kamil telah menetapkan seluruh Kabupaten/ kota di Jabar diberlakukan PPKM
Darurat. Keputusan ini diambil semata-mata untuk mengembalikan kedaruratan dan
mengembalikan keterkendalian COVID-19, khususnya di seluruh wilayah Jabar.
Guna menunjang kelancaran
penerapan PPKM Darurat, maka Divisi Komunikasi Public, Perubahan Perilaku dan
Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan Covid-19 daerah Jabar bekerjasama
dengan Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kab/kota, TNI –Polri dan Aparatur
kewilayahan , mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, akan menggelar operasi
gabungan (OpsGab) Yustisi Penerapan PPKM Darurat dibeberapa titik.
Menurut Ketua KP4A Satgas Penanganan
Covid-19 Jabar, M. Ade Afriandi yang juga Kepala Satpol PP Jabar mengatakan, Operasi gabungan Yustisi dan Non Yustisi akan
dilakukan di beberapa lokasi Zona Merah (Resiko Tinggi) dan Rendah Kepatuhan Prokes, seperti di Ruang
Pulik yaitu di Mal, Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Perkantoran pemerintah
dan swasta.
Ruang Komersil, seperti
Pertokoan,Resto/Café, Hotel/Losmen, Tempat Hiburan dan Objek Wisata. Selain itu
juga OpsGab dilakukan diruang terbuka seperti Alun-alun dan Taman-taman, ujar Ade
Afriandi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (01/07-2021), terkait akan diberlakukan penerapan PPKM
Darurat di Jabar.
Peta Wilayah Kab/kota Zona Merah di Jabar |
Dalam memeriksa si-pelanggar
Prokes, selain mencatat identitas dan di foto, kita buatkan berita acara tempat
kejadian ata BA Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah (BAP3D). Selanjutkan kita kenakan
sanksi tindakan administrasi atau melalui Sidang OTS/ Pengadilan, jelas Ade.
Ade menambahkan, dalam memberikan tindakan administrasi dengan
menghentikan kegiatan sementara dengan dipasang Garis PPNS Satpol Prov Jabar
dan dilakukan penyegelan.
Lebih lanjut Ketua KP4A Satgas Penanganan Covid-19 Jabar ini mengatakan,
dalam sidang “ On the Street” PPNS
membuat berkas perkara BA Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah (BAP3D),
kita hadirkan pelanggar dan saksi,
Berkas kita serahkan ke Hakim dan sidang dilaksanakan di tempat. Selanjutnya, uang denda disetorkan kepada
Jaksa untuk serahkan ke Kas Daerah,
jelasnya.
Saat ditanya, akapan jadwal
OpsGab-nya akan dilaksanakan ?... menurut
Ade, pihaknya sudah membuat jadwal, untuk tanggal 3 hingga 5 Juli 2021, OpsGab dilaksanakan
di Kota Bandung yaitu di wilayah Kecamatan
Bandung Kidul dan Kecamatan Cibeuying.
Sedangkan di Kabupaten Bandung yaitu di Kwilayah Kecamatan Cimeyan dan
Kecamatan Bojongsoang.
Adapun waktu pelaksanaannya, pada
tgl 3 Juli dimulai pukul 16.00 s.d 22.00 WIB, serentak di 4 kecamatan yaitu di
Kecamatan Bandung Kidul, Cibeunying, Cimenyan dan Bojongsoang.
Untuk tgl 4 Juli, dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,
masih di 4 kecamatan yang sama, juga dilakukan serentak. Sedangkan, khusus tgl 5 Juli, OpsGab hanya
dilakukan di wilayah Kecamatan Bandung Kidul yang dimulai dari pukul: 10.00 s.d
14.00 WIB.
Ade menambahkan juga bahwa, berdasarkan data dari Divisi Penanganan
Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19
Jabar, disebutkan bahwa dari 27 Kabupaten/kota di Jabar, ada 11 daerah ZONA
MERAH (Resiko Tinggi) dan 16 daerah lagi ZONA Orange ( Resiko Sedang).
Untuk daerah di luar Kota Bandung
dan Kabupaten Bandung, kita juga sedang rancang jadwalnya, terutama di daerah
yang masuk Zona Merah ( Resiko Tinggi), tandasnya. (husein).