Drs.H. Daddy Roahanady (Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar (foto:ist) |
Pada dasarnya unit pelaksana
teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan
karena hanya mendapat anggaran yang sangat minim. Padahal, sejatinya keberadaan
UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya
masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus
maintenance kantor.
Kegiatan yang sifatnya pelayanan
praktis tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air
tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan
maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing
wilayah UPTD.
Di sisi lain, Jawa Barat
merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan. Pada
2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir
besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone. Potensi pertambangan
batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya,
Kuningan, dan Sukabumi. Dengan potensi seperti itu, binwasdal merupakan suatu
keniscayaan.
Pada kenyataannya, binwasdal
hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan,
hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, binwasdal hanya
dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin
(PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang
eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi
Daerah (RUED).
Meskipun demikian, kawan-kawan
tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan
pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa
kontrol. Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan
demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan
lingkungan.
Masing-masing UPTD memiliki
cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5
kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan
Kabupaten Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area
juga menjadi tidak maksimal.
Semakin tidak maksimal coverage
area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan alam kian besar.
Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik rumah tangga. Ini
merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi salah satu
indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD).
Ternyata, di setiap wilayah
pelayanan UPTD, masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik
sendiri. Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena
kurang mampu.
Dengan kondisi seperti itu,
kiranya hal-hal berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan
anggaran setiap UPTD secara keseluruhan. Kedua, pelaksanaan binwasdal terhadap
perusahaan tambang dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk
menjaga kelestarian lingkungan. Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga
harus ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang
mengajukan penyambungan listrik gratis.
Patut menjadi catatan ada hal
yang harus diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada
pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang
merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
Bahkan, ada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang
dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari 2015 karena dinilai
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Padahal Jabar juga mempunyai
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Bagaimana pembagian kewenangannya
kini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja? )*).