BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar
karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Gubernur Jabar Ridwan Kamil terapkan PPKM Darurat di seluruh Jabar (foto:humas).
"Saya, Pak Wagub dan
Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena
27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang
menyenangkan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan,
Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).
"Ini semata-mata untuk
mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM
Darurat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko
Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah
di Pulau Jawa-Bali.
Kang Emil optimistis PPKM Dararut
yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID-19 dan tingkat
keterisian rumah sakit.
"Kasus COVID-19 naiknya
merata. Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan
kedaruratan yang harus terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi.
Satu narasi, satu komando," ucapnya.
"Saya sebagai Gubernur Jabar
sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan
persebaran COVID-19," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat,
seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali
sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen
Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi
dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
"Mall, tempat ibadah, tempat
wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi,
restoran juga wajib take away," ucap Kang Emil.
Sementara sektor esensial seperti
keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel
nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal
Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti
kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan
prokes ketat.
"Supermakarket, pasar
tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8
malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tutur Kang Emil.
Selama PPKM Darurat berlangsung,
Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan
nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh
Kemensos tinggal disalurkan.
"Akan diberikan bansos
nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," ucapnya.
Supaya PPKM Darurat berjalan
optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait
ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan
sampai tingkat RT/RW.
"Surat Edaran Bupati/Wali
Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif
lewat media," tuturnya.
Kang Emil mengatakan, PPKM
Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran
COVID-19 yang kian cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.
Guna menekan tingkat keterisian
rumah sakit, kata Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di
desa. Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan
perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan.
"Kita sedang merekrut
pelacak COVID-19, satu orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit
tidak penuh," katanya.
Kang Emil juga meminta masyarakat
untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua
ketentuan PPKM Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan
memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.
"Kami melihat akan ada
perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana
ringan) bagi yang membandel," ucapnya.
Tak hanya itu, sesuai arahan
Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan
baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara
oleh Menteri Dalam Negeri.
"Kami tidak mau ada bupati
dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM
Darurat ini," tandasnya. (hms/red).