BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka ada sejumlah
penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20
Juli 2021, mendatang.Kepala Bagian Kesra Kota Bandung Momon Ahmad Imron ( foto:humas)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.
Ketentuan dan panduan itu diramu
dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha
2021.
"Insyaallah pak wali kota
akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan
hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap
Momon, Kamis, (15 / 7- 2021).
Khusus berkenaan dengan hewan
kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas
Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.
Momon juga meminta masyarakat
yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.
“Pengawasan dan pengendalian
salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang Satgas
tingkat kecamatan dan kelurahan,”
tuturnya.
Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi ( foto:humas) |
Di antaranya, yakni khusus untuk
daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir
keliling.
“Disarankan malam takbiran di
masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan
rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan
diperdengarkan,” kata Tedi.
Tedi menjelaskan, dalam surat
edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha
secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.
“Substansinya, masjid tidak
digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi
tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4
dilaksanakan PPKM Darurat,” jelasnya.
Tedi juga membeberkan, dalam
edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di
rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.
“Sebetulnya dalam surat edaran
nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk
seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,”
cetusnya.
Masih menurut Tedi, untuk prosesi
penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21,
22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong
Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.
Apabila RPH sudah penuh, lanjut
Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang
terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.
“Satu orang, satu alat potong.
Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima
tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging
hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
(asp/red).