H. Mirza Agam Gymay, SM,Hk , anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra ( foto:hahw) |
Intruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan
Walikota di Provinsi Jawa dan Bali untuk menunda Pilkades di daerahnya
masing-masing. Penundaan ini dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 dan
penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Alasan Kemendagri untuk menunda
Pilkades dan PAW karena berpotensi
menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye
calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang
waktu penerapan PPKM Darurat Covid-19 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan anggota Komisi I DPRD Jabar H. Mirza
Agam Gumay, SM,Hk terkait instruksi Kemendagri tentang penundaan Pilkades dan
PAW khususnya di Jawa Barat ?... Berikut tanggapan Agam ?.
Keputusan Kemendagri terkait
penundaan Pilkades dan PAW yang ditujuakan
kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) merupakan keputusan yang
cukup tepat. Hal ini mengingat, kasus
covid-19, masih terus terjadi penambahan, termasuk juga di Jabar, kata Agam---
sapaan--- Mirza Agam Gumay saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin
(19/7-2021).
Dikatakan, proses Pilkades dan
PAW baru dapat dilanjutkan setelah didaerah tersebut telah terjadi penurunan
kasus covid-19, dan angkat keterisian tempat tidur (BOR) sudah dibawah angka 50
persen. Namun, dalam pelaksanaan
tahapannya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Permendagri
No. 72 Tahun 2020 serta SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ dengan tetap
memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing
daerah.
Lebih lanjut, politisi Parai
Gerindra Jabar ini mengatakan, selain surat
nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021, Mendagri juga mengeluarkan surat
instruksi Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan
Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam instruski no 16 tahun 2021
pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan
instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Apa yang harus dilakukan oleh
pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 di Jabar , mengingat hingga kini
kasus covid-19 di Jabar masih cukup tinggi ?..
bahkan angka BOR rata-rata masih diatas 80 persen ?…
Menurut Agam, selama masyarakat
tidak patuh dan disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan 5M :memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Untuk itu, perlu diperkuat
kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk penerapan protocol
Kesehatan 5M. Serta mendorong pemerintah
desa/ kelurahan untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi
penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi
posko desa, posko RW serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Memang, bagi panitia pemilihan
Kepala Desa, kondisi selama penerapan PPKM Darurat, tentunya menjadi dilimatis
bagi mereka, dimana disatu sisi tahapan Pilkades harus tetap dilaksanakan.
Namun disisi lalin khawatir kalau tahapan dilanjutkan akan melanggar aturan
PPKM Darurat. Hal ini tentunya menjadi beban mental social yang tinggi bagi
panitia Pilkades.
Untuk itu, mari kita patuhi
Prokes 5M, agar pendemi covid-19, cepat berakhir dari tanah air yang kita cintai
ini. Sehingga, kita dapat kembali menjalankan aktifitas normal sebelum
terjadinya pandemic covid-19, tandasnya. (adikarya/husein).