BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim tak risau
terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Sebab, dari
sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.Wakil Ketua MUI Kota Bandung Maftuh Kholil (foto:humas)
Maftuh menuturkan, pedoman
pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi
Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.
Maftuh berharap umat muslim tetap
bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi
penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Iduladha tetap bisa berlangsung tanpa
memandang tempat.
“Dari lima rukun Islam yang
disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah.
Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di
satu titik,” ucap Maftuh, Kamis, (15 / 7-2021).
Maftuh menuturkan, salat Iduladha
tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud
dan Witir.
“Hanya saja salat Iduladha
dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan
umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujarnya.
Maftuh kembali menegaskan, salat
Iduladha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan.
Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau
lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam
rangka mengurangi penularan Covid-19.
Sebagai gambarannya, Maftuh
menyebutkan untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan
masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan
berjemaah dengan keluarga di rumah.
“Padahal nilainya juga tidak
berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu
boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Iduladha. Silahkan dilaksanakan
di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah,” jelasnya.
“Berjemaah itu tidak dianjurkan
di masjid atau lapangan terbuka. Berjemaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan
dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum,” imbuhnya.
Tata cara pelaksanaan salatnya
pun Maftuh mengatakan, tidak memberatkan. Seperti ketika ‘takbiratul ihram’
yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.
“Takbir yang 7 dan 5 ini bukan
rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut
dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga
sesuai kebutuhan,” Maftuh menerangkan.
Begitupun saat melewatkan malam
takbiran, Maftuh menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun.
Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, maka bisa dilantunkan oleh salah
seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.
“Jadi takbiran di masjid itu
syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal,”
ungkapnya.
Sedangkan perihal waktu
penyembelihan, Maftuh juga mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu
tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021. Mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10
Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.
“Waktu pemotongan selama empat
hari, semuanya itu afdal mau tanggal 10, 11,12 atau 13 zulhijah. Selama empat
hari itu pemotongan hewan kurban. Jika memotong di luar tanggal tersebut bukan
kurban,” bebernya.
Asalkan, sambung Maftuh, hewan
kurban yang disembelih itu memenuhi syarat ‘halalan toyyiban’. Untuk proses ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
(DKPP) Kota Bandung sudah membantu memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan
kurban.
“Untuk tahun ini kita sudah
merancang bahwa keluarga melihat dan menyaksikan cukup di rumah, bisa via Zoom.
Untuk pendistribusiannya, panitia menunjuk koordinator di wilayah
masing-masing. Misalkan di satu blok atau di RT menunjuk satu orang
koordinator,” katanya. (asp/red).