BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Dimasa pandemi covid- 19 Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat telah
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3
Juli 2021. Hal itu dilaksanakan, untuk memutus rantai penularan virus corona di
wilayah Jawa Barat termasuk di wilayah Bandung Raya. Pangdam III/Slw mendampingi Gubernur Jabar meninjau Pos PPKM Darurat dan melakukan sidak ke
Perusahaan (foto: pendam)
Menyikapi hal itu, Pangdam
III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Forkopimda Jawa Barat meninjau
Pos PPKM dan melaksanakan Sidak ke dua Perusahaan yang ada di Kota Bandung dan
Kabupaten Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf F.X.
Sri Wellyanto Kasih, Sabtu (10/7/2021) seusai mendampingi Pangdam III/Slw.
“Benar, Bapak Pangdam III/Slw
bersama Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Pejabat lainnya telah mengecek
secara langsung kegiatan masyarakat masa pemberlakuan PPKM termasuk melihat
langsung penerapan PPKM di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota maupun
perusahaan yang ada di Kabupaten,” jelas Kapendam.
Kegiatan PPKM ini sesuai dengan
instruksi Pemerintah Pusat, agar masyarakat tetap berada ditempat dan
mengurangi kegiatan yang sifatnya keluar dari rumah dan sekaligus untuk
mengurangi serta memutus rantai penyebaran virus covid-19, tandasnya. (Pendam/red).Pangdam III/Slw mendampingi Gubernur Jabar meninjau Pos PPKM Darurat dan melakukan sidak ke
Perusahaan (foto: pendam)