Para petugas pemakaman covid-19 di TPU Cikadut kota Bandung ( foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19. Hal itu melihat masih cukup tingginya angka kematian Covid 19 khususnya di Kota Bandung dan Bandung Raya.
Agam ---sapaan Mirza Agam Gumay mengatakan,
sudah seharusnya Pemprov Jabar dapat memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi
korban dari Covid 19 ini yang zonasinya khusus untuk Bandung Raya. Sementara
ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan
pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota
Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok
Nangka.
"Karena pasien yang
meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, saya meminta
kepada Gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk
pemakaman khusus Covid 19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini
khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan," ujar Politisi
Gerindra dari daerah pemilihan Kabupaten Cianjur ini, saat dihubungi
Faktabandungraya.com, di Bandung, Jumat (16/7/2021).
Kita dari DPRD Jabar, menyampaikan kepada Pemprov Jabar, agar dapat memfasilitasi tempat pemakaman bagi warga Jabar yang menjadi korban covd-19 di halhan aset milik pemprov Jabar, ujarnya.
Di tanya soal isu pungli di TPU
Cikadut, dia melanjutkan, kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk
daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang
terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang
beredar akhir-akhir ini.
Dari hasil informasi dengan
Satpol PP Kota Bandung, pemakaman di Cikadut ada jam kerja yang di berlakukan.
Sedangkan, korban yang meninggal akibat Covid 19 saat ini sedang
tinggi-tingginya. Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian
ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19. Sebab, jam kerja yang seharusnya
dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya
pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga
besok hari untuk proses pemakaman.
"Sehingga, para pekerja
penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang
menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam
bekerja diluar jam kerja," lanjut Agam.
Namum, ia sangat tidak setuju,
apa yang telah dilakukan oleh oknum penggali kubur dan pemanggal jenazah yang
telah melakukan perbuatan pungli terhadap keluarga korban covd-19 yang sedang
berduka, malah diperas harus membayar diluar dari ketentuan, ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, hingga
saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan
protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari rata-rata penindakan dalam
masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan
hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran
dendanya bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang
berlaku.
"Kita melihat masih saja ada
warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat
yang memang harus berkegiatan diluar seharusnya benar-benar mematuhi protokol
kesehatan," ujarnya.
Untuk itu, Agam mengajak dan
selalu mengingatkan kepada masyarakat, untuk dapat mematuhi dan mendisiplinkan
diri dengan tetap memetahui prokes 5M demi menjaga kesehatan diri, keluarga dan
orang yang kita cintai termasuk juga lingkungan, tandasnya. (adikarya/husein).