BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah kota Bandung sudah menyiapkan dana sebesar Rp30 miliar untuk
dibagikan kepada warga yang terdampak selama PPKM Darurat. Utamanya, warga yang
tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bandung, Muhamad Nurahman
Dari pendataan awal terdapat ada
60 ribu KPM dalam kategori Non-DTKS yang akan mendapatkan bantuan sebesar
Rp500.000 per orang.
Data tersebut tengah diverifikasi
dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Bandung
berkolaborasi dengan aparat kewilayahan terus mengakselerasi proses verifikasi
dan validasi data Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Tujuannya agar bantuan
sosial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa
segera dicairkan dan dalam penyaluran sesuai sasaran.
Kepala Bidang Perlindungan dan
Jaminan Sosial Dinsos Kota Bandung, Muhamad Nurahman menuturkan, pihaknya
bersama para relawan Dinsos dan petugas kewilayahan berupaya agar bisa
mencairkan bantuan sebelum 20 Juli 2021.
“Data harus terkumpul sesegara
mungkin dalam beberapa hari ini. Setelah data selesai, ada penetapan KPM.
Proses kita upayakan sesegera mungkin. Saya salut kepada rekan-rekan di
kewilayahan yang membantu,” ucap Nurahman, Selasa, (13 /7- 2021).
“Pemahaman Dinsos itu (penerima)
lansia, disabilitas, pekerja informal. Pokoknya jadi benar-benar non DTKS yang
tidak mampu,” Nurahman menegaskan.
Nurahman menuturkan, aparat
kewilayahan sangat berperan penting untuk memastikan bahwa KPM adalah orang
yang layak mendapatkan bantuan.
“Kita mendapatkan anggaran untuk 60
ribu KPM. Itu sudah disosialisasikan ke kecamatan, kelurahan. Lalu RT dan RW
bisa menentukan yang benar-benar memerlukan bantuan ini,” jelasnya.
Pada bantuan kali ini, Nurahman
menyebutkan, pihaknya bekerja sama dengan Bank BJB. Sistem penyaluran akan dibantu
oleh aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dengan pendampingan langsung oleh
petugas Bank BJB.
Nurahman memaparkan, setelah penetapan jumlah
KPM maka data akan diserahkan kepada Bank BJB. Setelah diolah, Bank BJB akan
membuat semacam undangan yang di dalamnya sudah tertera kode ‘barcode’ untuk
disampaikan kepada KPM melalui kelurahan.
Kode ‘barcode’ tersebut menjadi
identitas personal yang digunakan untuk pencairan melalui system aplikasi.
Sehingga pencairan bisa dilakukan dengan hanya memindai lewat telepon seluler.
“KPM yang ada di tiap kelurahan,
Bank BJB sudah menyerahkan undangan barcode, dan disampaikan oleh kewilayahan.
Kemudian petugas di kelurahan dan pendampingan Bank BJB dan dibantu pendamping
PKH dan TKSK. Bahkan Karang Taruna juga siap membantu scan barcode,” bebernya.
Nurahman menyatakan, sebelumnya
juga telah ada bimbingan teknis kepada setiap petugas kesejahteraan sosial di
masing-masing kelurahan tentang teknis skema penyaluran bantuan ini.
Sehingga Nurahman mengimbau
kepada para KPM agar tidak panik ataupun bingung apabila masih kurang memahami
mengenai skema pencairan bantuan di PPKM Darurat ini. Sebab akan ada
pendampingan dari petugas.
“Ada pendampingan kita punya
Satgas verivali (verivikasi dan validasi). Ada petugas SLRT (Sistem Layanan dan
Rujukan Terpadu) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Sebenarnya
data yang direkrut sekarang sudah terpantau oleh kepala seksi kesejahteraan
sosial kewilayahan,” tandasnya. (asp/red).