BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Kota Bandung menyeret
sejumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
ke "meja hijau", Kamis 8 Juli 2021.Wakil Wali kota Bandung didampingi Kasatpol PP Jabar dan Kasatpol Kota Bandung menyaksikan
sidang Tipiring terhadap pelaku usaha melanggar PPKM Darurat (foto:humas).
Para pelanggar PPKM Darurat
langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street di
Metro Indah Mal.
Seperti diketahui penindakan ini
menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan
PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa
Barat, M Ade Afriandi mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat
PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.
Ade mengungkapkan, sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang diamanatkan kepada Satpol PP, dalam menjalankan PPKM Darurat, maka setiap pelaku yang melanggar PPKM Darurat, kita langsung seret ke meja hijau, untuk dilakukan sidang Tipiring.
Untuk di Kota Bandung, sidang
Tipiring dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh
Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar
didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.
"Kemudian ada juga yang
dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP
Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi
ini," katanya.
Ade mengakui, pihaknya menyasar
kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar
dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.
"Sebetulnya kita sudah
melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 Juni
itu patroli wasdak dan tindakan administratif," katanya.
"Sekarang ini (8 Juli 2021)
yang melaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol
PP Jabar), artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari kami
untuk menegakkan Perda 5 tahun 2021," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP
Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan.
Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun
akan ditindak.
"PKL, kalau masuk esensial
seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi
yang di luar itu yang tidak diperbolehkan," katanya.
"Kalau secara teknis, yang
kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan
esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama
juga selain yang jual makanan tidak boleh," lanjutnya.Wakil Wali kota Bandung Yana Mulyana memberikan arahan kepada Satpol PP sebelum belaksanaan
OpsGab Yustisi penegakan PPKM Darurat ( foto:humas)
Menurut Rasdian, saat pihaknya
patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan
di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi
sesuai Perwal 68 tahun 2021.
"Jadi bisa tidak melalui
tindak tipiring, langsung kita dendakan denda administratif. Kalau perorangan
berarti masksimal Rp100.000, badan usaha Rp500.000," katanya.
"Kita lihat kelayakan dan
kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau
toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe
dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal," ucap Rasdian. (agg/sein).