Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saa t memberikan ketarangan Pers secara virtual, (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) semakin intensif melakukan pengawasan.
Tiga hari pertama PPKM Darurat di
Kota Bandung, yaitu 3-5 Juli, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri telah
menindak 47 pelanggar.
Kepala Bidang Penegakan Produk
Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, para
pelanggar didomonasi oleh para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai
yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah
dilakukan penyegelan.
“Mulai dari dibubarkan,
penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses
denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian
secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan
keterangan pers secara virtual, Selasa, (6/7-2021).
Idris menyatakan, umumnya
masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa
menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap
kucing-kucingan dan tetap membandel.
Padahal, sambung Idris, Pemkot
Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi
pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun
woro-woro ke lapangan.
“Ada berbagai alasan yang
disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait
sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang
turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada
juga melalui woro-woro,” jelasnya.
Idris menuturkan, para pelaku
usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021
pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda
administratif dan terkumpul sebanyak Rp 103.500.000.
“Yang jelas dihentikan, lalu
disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau
pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha
sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.
Idris mengaku juga bekerja sama
dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak
pelanggar PPKM Darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)
‘on the street’.
Edisi perdana penindakan sidang
tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya
di sebrang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung
ditindak dengan sidang di tempat.
“Ini kolaborasi kita dengan semua
jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi
sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi
tanggal 8,12, 15 dan 19,” dia menerangkan.
Menurutnya, saat ini memang sudah
tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan
situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait
regulasi penanganan Covid-19.
“Edukasi tetap dilaksanakan.
Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi,
penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,”
katanya.(asp/red).