Penyekatan jalan selama penerapan PPKM Darurat (foto;ist) |
Penerapan PPKM Darurat
berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Hal ini mengingat kasus
sebaran covid-19 pascalibur lebaran idulfitri 1442 H hingga kini angka kasus
covid-19 trennya meningkat di seluruh Indonesia, termasuk Juga di Jawa Barat.
Dalam menjalankan PPKM Darurat,
Satgas Penanganan Covid-19 didukung penuh TNI-Polri, telah menlakukan
serangkaian kegiatan untuk menekan angka sebaran covid-19, salahnya dengan
membatasi mobilisasi masyarakat dengan cara melakukan penyekatan di berbagai
titik jalan.
Anggota DPRD Jabar, H. Mirza Agam
Gumay, SM,Hk mengatakan, dukungan yang diberikan DPRD Jawa Barat sebagai bukti
bahwa penerapan PPKM Darurat memang harus dilakukan. Hal ini mengingat kasus
covid-19 trennya meningkat sejak pascalibur lebaran pada minggu ketiga bulan
Mei hingga kini, belum juga menunjukan tanda-tanda akan menurun.
Jumlah kasus masyarakat terus
bertambah, seluruh rumah sakit kini sudah mulai tidak tertampung dalam menampung
pasien covid-19, bahkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit kini
meningkat tajam, rata-rata BOR di rumah sakit sudah diatas 85 persen. Selain itu
yang menjadi korban meninggal dunia akibat covid-19 terus bertambah.
Dengan melihat perkembangan pandemic
covid-19, maka pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Darurat untuk seluruh wilayah/
daerah Jawa dan Bali, yang harus dilaksanakan oleh Gubernur, Bupat dan Wali
kota se Jawa dan Bali. Jadi penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran
covid-19 agar tidak leih meluas, kata Agam---sapaan--- Mirza Agam Gumay kepada
faktabandungraya.com, saat dihubungi melalui telepon selulsernya pada, Senin, (5/7-2021).
Dikatakan, baru dua hari penerapan PPKM Darurat, sudah cukup banyak masyarakat yang terkena razia, baik ditingkat perkantoran, pusat industry, pelaku tempat perekonomian, seperti pasar tradional, pasar modern/ mall termasuk juga di jalan raya.
Penyekatan jalan di kota Bandung penerapan PPKM Darurat (foto:ist). |
Bahkan dalam waktu dua har, sudah
ribuan para pelanggar dikenakan sanksi, mulai dari administrasi, social hingga
denda, bahkan sudah ribuan para pengendara di seluruh Jabar yang terpaksa
diputar balikan karena tidak dapat menunjukan bukti-bukti dkemntasi dari
sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat, ungkap Agam yang kini duduk di Komisi I DPRD Jabar ini.
Apakah para petugas Satgas Penanganan
Covid-19 dilapangan berjalan sesuai dengan rencana ?..., Agam mengatakan,
sejauh ini berdasarkan hasil pementauan Komisi I dan melihat, mendengar dan membaca pemberitaan di Media
Massa, tidak sedikit para petugas Satgas Penanganan Covid-19 dilapangan
mendapatkan perlawanan dari masyarakat, terutama bagi pelangggar Prokes, yaitu
tidak memakai masker, dan masih ada yang berkerumun, bahkan tingkat mobilitas masyarakat
masih tinggi.
Bahkan cukup sering terjadi
pertengkaran antara pengendara dengan petugas dilapangan, yang jelas-jelas
salah karena tidak membawa bukti domentasi diri sebagaimana di atur dalam PPKM
Darurat, saat melakukan perjalanan.
Banyak banyaknya ditemukan pelanggaran, hal ini membuktikan bahwa tingkat kepatuhi masyarakat dalam masih rendah. Selain lain membuktikan bahwa sosialisasi PSBB sebelum penerapan PPKM Darurat masih kurang massif dan belum maksimal. Namun, bisa juga selama PSBB dan PPKM Darurat para petugas lapangan kurang tegas dalam menerapkan sanksi bagi pelanggara PSBB maupun PPKM Darurat, ujar Agam.
Lebih lanjut legislator dari
dapil Cianjur ini mengatakan, berdasarkan hasil pemantau Komisi I dilapangan
ternyata, ada juga para petugas yang kurang memahami makna dan tujuan penerapan
PPKM Darurat. Padahal ada beberapa sector yang masih dibolehkan dan ada yang
tidak boleh. Nah disinilah perlunya senergitas lintas instansi yang bersama-sama
bertugas sebagai Satgas Penanganan covid-19.
Agam minta agar pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama Tim Satgas Penanganan covid-19, untuk
dilakukan evaluasi secara mendalam, untuk mengetahui kekurangan dalam
menjalankan tugas penerapan PPKM Darurat.
Selain itu, perlu juga
ditingkatkan koordinasi antar wilayah untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas
PPKM Darurat dalam menekan angka penyebaran covd-19, tandsnya.
(adikarya/husein).