BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk
pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Seperti yang terjadi di
pemakaman TPU Cikadut, oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga
melakukan pungli telah ditindak tegas.Wali kota Bandung Oded M Danial (foto:humas)
Mang Oded ---sapaan –Oded M
Danial menegaskan, Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada
prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota
Bandung.
Untuk itu juga, Oded mengaku
telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera
menyelesaikan kasus dugaan punli di TPU Cikadut.
"Saya telah menugaskan Wakil
Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU
Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," kata Mang Oded, Minggu (11/7-2021).
Sementara itu, Kepala Dinas
Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, pemakaman
khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa
membeda-bedakan identitas jenazah.
"Oknum yang melakukan pungli
dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan
dan tidak bisa ditoleransi," tuturnya.
"Oknum tersebut kami tindak
tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di
Polsek setempat," terangnya.
Meski oknum tersebut telah
meminta maaf kepada pihak keluarga dan telah mengembalikan uang, Bambang
memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung
telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638.
Bambang berharap, kejadian pungli
di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.
"Kami akan bekerja sama
dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan
melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," tuturnya.
Untuk yang ingin mengetahui
informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut, 0227211481.
(*/red).