BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Meski telah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak langsung memberlakukan Pembelajaran
Tatap Muka.Wali kota Bandung, Oded M Danial (foto:humas)
Pasalnya, Pemkot Bandung masih
akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial
mengatakan, reaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat
matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.
"Agak berat itu di
pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya," tutur Oded
usai melaksanakan peninjauan Vaksinasi di Jalan Gatot Subroto, Rabu 25 Agustus
2021.
"Ada rencana pembahasan
tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan
merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa
cepat," bebernya.
Seperti diketahui, saat ini Kota
Bandung masuk dalam PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83
Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal
6.
Pasal 6 menjelaskan mengenai
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan
di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM)
terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sedangkan ayat 2, mengenai
pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 berpedoman kepada ketentuan
perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh
Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.Wali kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers terkait rencana PTM (foto;humas)
Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas.
Sementara ayat 4 menjelaskan bagi
Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA
Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100
persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik
per kelas.
Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta
didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen
dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.
Terakhir, ayat 6 menjelaskan
teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi
sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan
kementerian yang membidangi urusan tersebut. (yan/sein).