BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Hal itu terkait
adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak pekerja selama penanganan Covid-19.Wakil Wali kota Bandung Yana Mulyana saat menerima aspirasi dari Forkom SP/SB Kota Bandung
( foto:humas)
Wakil Wali Kota Bandung, Yana
Mulyana mengatakan, sudah menginstruksikan Disnaker Kota Bandung untuk segera
menindaklanjuti masalah para buruh yang ikut terdampak selama penanganan
pandemi Covid-19.
"Saya sudah tugaskan dinas
terkait agar bisa memantau beberapa perusahaan yang berindikasi
melanggat," ucap Yana usai menerima audiensi dari Forum Komunikasi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu, (4/8-
2021).
Pada pertemuan itu, Yana menerima
sejumlah aspirasi dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung di
Forkom SP/SB Kota Bandung. Di antaranya yang paling krusial yaitu perusahaan
mengabaikan hak buruh.
"Saya lihat mungkin tidak
semua. Tapi kami berharap pengusaha membuka ruang komunikasi kalau ada masalah.
Kalau disampaikan mungkin sama teman-teman buruh bisa dipecahkan
bersama-sama," katanya.
"Tapi tadi yang saya
tangkap, ada beberapa perusahan yang secara sepihak memutuskan beberapa hal
yang dirasakan berat bagi teman-teman buruh," imbuhnya.
Yana memastikan turut mendorong
aspirasi para buruh ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi. Dia berharap,
itu bisa menjadi bahan masukan dalam menentukan kebijakan. Baik di level
pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.
"Ada beberapa catatan yang
bukan ranah Pemerintah Kota Bandung. Teman-teman akan membuat beberapa catatan
yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kita akan memfasilitasi itu," jelasnya.
Selain itu, Yana juga akan
mendorong agar para buruh bisa memperoleh vaksinasi Covid-19.
"Kita akan sama-sama lakukan
upaya vaksinasi bagi teman-teman. Sehingga herd immunity terbentuk di
masing-masing tempat kerja. Itu memberi rasa aman dan nyaman bagi
pekerja," ujarnya.
Menindaklanjuti arahan Yana
tersebut, Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin meminta Forkom SP/SB
memberikan data perusahaan yang terindikasi melanggar. Selanjutnya, pihaknya
akan sidak ke perusahaan tersebut.
"Tadi yang disampaikan oleh
teman-teman serikat pekerja dan buruh kira-kira perusahaan mana yang melanggar.
Sehingga kami bisa sidak ke sana dan betul-betul menemukan pelanggaran. Kita
akan cegah agar tidak sampai melanggar," terang Arief.
Wakil Wali kota Bandung Yana Mulyana saat menerima aspirasi dari Forkom SP/SB Kota Bandung ( foto:humas) |
"Semakin hari semakin ngeri kondisi di lapangan. Ada beberapa pengusaha yang nakal dengan ugal-ugalan menerapkan kebijakan semaunya. Dia merumahkan buruhnya tanpa dibayar upahnya dan tanpa batas waktu. Kemudian kalau ada yang positif ketika masuk harus bayar antigen atau PCR dengan biaya sendiri," ungkap Hermawan.
Menurutnya, Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak juga kian sporadis. Hingga kini ada sekitar 5.000an buruh
yang tengah memperjuangkan hak pesangonnya.
"Sekarang kita bingung
aturan tiap minggu berubah, PPKM instruksi menteri berubah-ubah. Sehingga ini
dimanfaatkan pengusaha berlindung di balik PPKM dan sebagainya,"
ungkapnya.
Di tengah beragam persoalan
tersebut Hermawan tetap bersyukur karena Pemkot Bandung selalu responsif
menerima aspirasi para buruh.
Dia berharap Pemkot Bandung bisa
berbuat banyak untuk ikut meringankan masalah buruh.
"Kalau membawa hawa nafsu,
kita bisa aksi besar-besaran. Tapi kami berpikir panjang karena komunikasi
dengan Pemkot Bandung baik," tuturnya.
"Jadi kita tidak perlu demo.
Karena kalau demo juga sama saja, ujungnya audiensi seperti ini,"
imbuhnya. (asp/red).