Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, didampingi Kadinskes, Kadis Budpar dan Kadis Dagin di Balai kota Bandung (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Kota Bandung sudah mengijinkan / memperbolehkan pusat perbelanjaan
di Kota Bandung buka kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Selain Pusat Pembelanjaan, Pemkot
Bandung juga telah merelaksasi bagi restoran dan cafe yang diperbolehkan
"dine in" selama PPKM Level 4 kali ini. Namun, syaratnya, pusat
perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen
dari kapasitas.
Tak hanya itu, para pengunjung
dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19, Minimal
dosis pertama.
Hal ini disampaikan oleh Ketua
Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai
kota Bandung, Selasa (10/08-2021).
Ema mengungkapkan, hal itu
merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro
Hukum Kementerian Dalam Negeri.
"Resto dan cafe di dalam dan
di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul
20.00 WIB," ujar Ema.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota
Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin.
Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua
pusat perbelanjaan.
"Kita akan adakan vaksinasi
di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung)," tutur Ema.
Namun Ema mengingatkan, para
pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe wajib menegakan protokol kesehatan.
Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di
tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.
"Kalau di mal ada tim
Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan
membentuk tim," katanya.
Tetapi sekali lagi Ema
mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai
terhadap protokol kesehatan.
Sebaliknya, pengelola, pegawai,
dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster
baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.
"Mungkin saja kalau ini
berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya.
Kendati demikian, semua itu akan
lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.
"Mungkin malam ini
ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan," ujarnya.
Vaksinasi
On The SpotKetua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna ( Foto:humas).
Sementara itu Kepala Dinas
Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai Kamis 12
Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan
TSM.
Vaksinasi ini bukan hanya untuk
pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan
menyisir pengunjung yang belum divaksin.
Di masing-masing lokasi disiapkan
250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung.
"Jadi di sana bukan orang
sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung,"
tuturnya.
Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku
meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat.
"Jadi ini tidak mengambil
kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya
untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal
bukan hanya warga Kota Bandung," papar Ahyani. (hms/sein).