Ketua Komisi Iv DPRD Jabar Tetep Abdulatif ( foto;humas) |
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatif mengatakan, permasalahan limbah B3 telah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Untuk itulah, kenapa Komisi IV DPRD Jabar minta perhatian kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk benar-benar memperhatikan tempat/ lokasi penampungan limbah B3, kata Tetep Abdulatif saat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada Kota Cimahi, Jum'at (10/09/2021).
PT. WGI ini merupakan tempat penampungan limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.
"PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil)," ujarnya.
Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.
Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Jabar saat meninjau PT WGI di Kota Cimahi (foto:humas) |
Meskipun tidak berbahaya, kata Tetep, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.
"Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan keselamatan masyarakat dan juga merusak lingkungan," tandasnya. (hms/sein).