Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

P3DW Subang Buka Kembali Layanan Samsat Keliling Di Pasar Terminal Subang

Selasa, 21 September 2021 | 16:51 WIB Last Updated 2021-09-21T13:34:00Z
Klik

salah seorang warga Subang membayar PKB melalui pelayanan samsat keliling ( foto: p3dw Subang) 
SUBANG, Faktabandungraya.com.-- Guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Subang dalam memnuhi kewajibannya  membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang, membuka pelayanan dengan Samsat Keliling, yang dioperasikan di tempat-tempat keramaian pada hari Minggu, salah satunya di Pasar Terminal Subang.

Menurut Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa, pelayanan yang Samsat Keliling sengaja digelar oleh di setiap Hari Minggu, dengan layanan 4S (Subang Sunday Samling Service). Hal ini,  untuk mengakomodir masyarakat yang sibuk di hari kerja dalam  membayar Pajak Kendaraan Bermotor PKB).

Disisi lain, sebagai upaya P3DW Subang,  dalam mengejar target PKB yang harus dicapai, meski ditengah pandemi covid-19, sehingga tidak menyurutkan minat dan kesadaran masyarakat Kabupaten Subang, untuk membayar PKB, kata Lovita di Subang, Senin, (20/9/2021).

 Lovita mengharapkan masyarakat Subang, khususnya mereka yang sibuk bekerja dan hanya mempunyai waktu di hari Minggu untuk mengurus pajak kendaraan, agar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga terhindar dari denda keterlambatan. 

“Layanan Samsat Terminal ini terhenti saat Subang sempat menerapkan PPKM Darurat Level 4. Sekarang Subang sudah masuk level 2, artinya  layanan samsat keliling yang sempat tutup  kani  kami kembali operasikan lagi, pada hari Minggu di Terminal Subang”, ujarnya. 

Untuk itu, Lovita menghimbau masyarakat Subang untuk dapat memanfaatkan samsat keliling di setiap hari Minggu. Terutama bagi  masyarakat yang bekerja diperusahaan dan pabrik, yang hanya mempunyai waktu libur untuk membayar kewajibannya. 

“ Jangan khawatir, tidak akan dikenakan denda karena kita sedang ada  Program Triple Untung Plus," terangnya.

Selain di pasar terminal lanjut dia, rencananya Samsat Keliling, akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian, bahkan kedepannya bisa dijadwalkan, sehingga para wajib pajak kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. 

"Lokasinya harus menetap juga. Kalau tidak menetap tidak efektif, karena tidak tahu jam berapa masyarakat akan datang ke Samsat keliling," imbuh Lovita.

Warga Subang senang P3DW Subang  kembali buka layanan Samsat Keliling ( foto:p3dwSubang) 

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Samsat Subang  mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pada kesempatan yang sama, Lovita  mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus. "Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program Triple Untung Plus, karena  sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang  membayar pajak,  cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” Jelas Lovita.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.  "Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," jelas Lovita. (p3dwsbg/sein). 






×
Berita Terbaru Update