Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Yosef Kubu Pro KLB Deliserdang Cabut Gugatan, Sugianto Apresiasi Sikap Bung Yosef

Jumat, 24 September 2021 | 23:02 WIB Last Updated 2021-09-24T16:02:50Z
Klik

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH.MHum ( foto:husein)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Sikap salah seorang penggugat Pro KLB Deliserdang, bung Yosef Benediktus Badeoda yang telah mencabut gugatannya kepada Menkum-HAM ( Tergugat) dan DPP Partai Demokrat ( Tergugat II Intervensi) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum .

Bung Yosef  itu adalah salah satu dari kubu KLB Desliserdang bersama-sama rekannya yang mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Dengan adanya pencabutan dari Bung Yosef, hal ini merupakan bagian dari pengakuan dari penggugat bahwa tergugatlah yang benar secara devakto dan dejure.  Bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY  adalah sah menurut undang undang yang berlaku dan demi hukum gugatan telah dinyatakan gugur dari pengadilan.

Demikian dikatakan  H.Sugianto Nangolah (HSN) dalam rilis yang diterima redaksi Faktabandungaraya.com, Jum’at (24/09/2021).

Dikatakan Sugianto, Bung  Yusef adalah salah seorang kader Demokrat yang bergabung dengan pihak Pro KLB Deliserdang di bawah KSP Moeldoko, dia juga turut menggugat kepada Kemenkum-HAM dan DPP Partai Demokrat,  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Kemarin sore,Kamis (23/09/2021), kita mendapat kabar dari DPP, bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugutan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Bambang Soebiantoro.

Ketua Majelis PTUN Jakarta Bambang  Soebiantoro menyampaikan bahwa ada surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Berhubung, adanya pencabutan gugatan dari salah salah penggugat ( Bung Yosef), maka sudah selayaknya  Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak perlu melanjutkan gugatan atas perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT.  Hal ini karena gugatan mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Maka, bila ada salah seorang penggugat yang mundur, semestinya gugtan otomatis gugur, ujar Sugiatan yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar ini.

Untuk diketahui,  bahwa pada Kamis (23/09-2021) Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkum-HAM (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN Jakarta dimulai. Hal ini  disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Bambang Soebiantoro pada awal sidang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

Menurut Bambang Widjojanto, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.

“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Kelanjutan Sidang PTUN

Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

 “Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?”

Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru. (rls/sein)

 

×
Berita Terbaru Update