Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH.MHum ( foto:husein) |
Bung Yosef itu adalah
salah satu dari kubu KLB Desliserdang bersama-sama rekannya yang mengajukan
gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT.
Dengan adanya pencabutan dari Bung Yosef, hal ini merupakan
bagian dari pengakuan dari penggugat bahwa tergugatlah yang benar secara
devakto dan dejure. Bahwa kepengurusan
DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY adalah sah menurut undang undang yang berlaku
dan demi hukum gugatan telah dinyatakan gugur dari pengadilan.
Demikian dikatakan H.Sugianto
Nangolah (HSN) dalam rilis yang diterima redaksi Faktabandungaraya.com, Jum’at
(24/09/2021).
Dikatakan Sugianto, Bung
Yusef adalah salah seorang kader Demokrat yang bergabung dengan pihak
Pro KLB Deliserdang di bawah KSP Moeldoko, dia juga turut menggugat kepada
Kemenkum-HAM dan DPP Partai Demokrat, ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemarin sore,Kamis (23/09/2021), kita mendapat kabar dari
DPP, bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugutan Perkara
No.154/G/2021/PTUN-JKT. Hal ini
disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Bambang Soebiantoro.
Ketua Majelis PTUN Jakarta Bambang Soebiantoro menyampaikan bahwa ada surat dari
Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya,
sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.
Berhubung, adanya pencabutan gugatan dari salah salah
penggugat ( Bung Yosef), maka sudah selayaknya Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak perlu
melanjutkan gugatan atas perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT. Hal ini karena gugatan mereka ajukan secara
bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Maka, bila ada salah seorang penggugat
yang mundur, semestinya gugtan otomatis gugur, ujar Sugiatan yang juga Wakil
Ketua Komisi III DPRD Jabar ini.
Untuk diketahui, bahwa pada Kamis (23/09-2021) Majelis Hakim PTUN
Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT
antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkum-HAM (Tergugat) dan
DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi).
Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus
Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba
mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN Jakarta dimulai. Hal
ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim
PTUN Bambang Soebiantoro pada awal sidang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat,
Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan
apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini
adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya
terhadap demokrasi di Indonesia.”
Menurut Bambang Widjojanto, hal ini patut dicontoh oleh para
peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin
membesarkan partai.
“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru
harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.
Kelanjutan Sidang PTUN
Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya
pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk
mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.
“Alasannya, gugatan
ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada
salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas
Bambang Widjojanto.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang
juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan
dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan
mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan
Gugatan ini.
“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah
dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?”
Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef,
mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi
demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru. (rls/sein)