JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini pertumbuhan ekonomi tetap
tumbuh positif pada kuartal III 2021 sebesar 4,5 %. Hal ini seiring dengan
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus terjaga.Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya, dalam acara Webinar Perbankan
(foto:dok.istimewa)
"Ekonomi kita di kuartal II
2021 tumbuh 7,07% ini tentunya terus kita jaga baik kuartal III atau kuartal IV
2021. Untuk pertumbuhan kuartal III 2021 mudah-mudahan tidak berubah banyak.
Perhitungan kami dan juga Bank Indonesia (BI), kuartal III 2021 akan mencapai
4,5% sehingga overall selama 2021 akan tumbuh 4%,".
Demikian dikatakan, Staf Ahli
Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya, dalam webinar Warta
Ekonomi bertajuk "Strategi Memaksimalkan Serapan Anggaran PEN dan UMKM dan
Korporasi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional" di Jakarta, Selasa
(26/10/2021).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi seiring
mulai meningkatnya beberapa indikator seperti aktivitas seluruh sektor usaha
yang semakin baik dan perbaikan kondisi pandemi serta turunnya level PPKM
membuka ruang mobilitas lebih tinggi lagi. Kemudian PMI Indonesia di September
2021 juga kembali ekspansi ke 52,2% setelah dua bulan berturut-turut
terkontraksi.
Made Arya juga mengatakan, pemerintah
terus memaksimalkan anggaran PEN yang sebesar Rp744,7 triliun di tahun ini.
Pogram PEN sendiri terdiri dari lima klaster yaitu kesehatan; perlindungan
sosial; program prioritas; dukungan UMKM dan korporasi; dan insentif usaha.
Adapun realisasi anggaran PEN
yang sudah terserap hingga 22 Oktober 2021 sudah mencapai Rp433,91 triliun atau
58,3% dari pagu anggaran.
Untuk klaster keempat yakni
Dukungan UMKM dan Korporasi, Made menilai sangat penting sekali untuk
mengakselerasi perekonomian. Pasalnya peran dan kontribusi UMKM memang bagi PDB
Indonesia. Makanya, lanjut dia, UMKM dan korporasi masuk ke dalam klaster
tersendiri.
"Memang 99,9% unit usaha di
Indonesia masuk kelompok UMKM sementara yang besar 0,1% saja. Ini tentu
memberikan gambaran peran UMKM baik dari sisi kontribusinya ke PDB, investasi,
dan penyerapan tenaga kerjanya," tukasnya.
Dia bilang, untuk membantu sektor
UMKM bangkit dan pulih dari dampak pandemi, pemerintah telah menganggarkan
Rp162,4 triliun dari total anggaran PEN yang sebesar Rp744,7 triliun.
"Pagu yang disediakan
kluster ini (UMKM dan Korporasi) Rp162,4 triliun dan realisasinya sudah
mencapai 38,9% atau Rp63,2 triliun," jelas Made.
Dari pagu ini, dia yakin, UMKM
telah merasakan berbagai manfaatnya sehingga dapat membantu daya tahan UMKM di
tengah pandemi Covid-19. "Kalau kita lihat manfaat yang diterima, pertama,
ada bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) untuk 12,71 juta usaha. Kemudian ada
imbal jasa penjaminan untuk 2,24 juta UMKM dan 36 korporasi dengan penyaluran
kredit modal kerja komulatif mencapai Rp29,2 triliun," katanya.
Selanjutnya, penempatan dana bank
dengan total penyaluran kredit Rp442,19 triliun kepada 543 juta debitur,
subdisi bunga KUR untuk 6,02 juta debitur dan Non-KUR untuk 7,2 juta debitur,
PMN untuk HK, Pelindo III,dan KIW sebesar Rp3.39 triliun, dan penyaluran
bantuan PKL kepada 554,1 ribu usaha.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Divisi SME Banking BTN Budi Permana mengungkapkan, pihaknya terus
mengoptimalkan penempatan dana pemerintah (PEN) di BTN untuk disalurkan sebagai
kredit. Terbukti dari tiga kali penempatan dana, BTN selalu mencapai target.
Periode I sampai dengan 25
September 2020 tercapai Rp 16,35 triliun (target Rp15 triliun/ leverage 3 kali
lipat dari total penempatan dana). Periode Il sampai dengan 13 Januari 2021
telah tercapai Rp34,13 triliun (target Rp30 triliun/ leverage 3 kali lipat dari
total penempatan dana). Selanjutnya periode III sampai dengan 4 Mei 2031
tercapai Rp 17,82 triliun (target Rp15 triliun / leverage 1,5 kali lipat dari
total penempatan dana).
"Periode ke IV pada 04 Juni
2021, Bank BTN memperoleh penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 10 triliun
dengan suku bunga 2,84% p.a. dan tenor 6 bulan untuk disalurkan dalam bentuk
kredit/pembiayaan PEN dengan target Rp30 trillun," jelas Budi.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya, dalam acara Webinar Perbankan (foto:dok.istimewa) |
Tak mau kalah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/ Indonesia Eximbank) juga memiliki peran dalam mengoptimalkan dana PEN untuk sektor UMKM dan Korporasi.
Direktur Eksekutif LPEI Daniel
James Rompas menuturkan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian
Keuangan RI, LPEI diberikan mandat untuk membantu program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) & Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
Pertama, Penjaminan Pemerintah
(JAMINAH) untuk Pelaku Usaha Korporasi; Kedua, Jasa Konsultasi pada Program
Investasi Pemerintah; dan Ketiga, Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
"Program JAMINAH merupakan
penugasan khusus Pemerintah kepada LPEI untuk menjamin pembiayaan modal kerja
baru/modal kerja tambahan yang diberikan oleh perbankan kepada korporasi
terdampak COVID-19. Imbal Jasa Penjaminan (IP) Jaminah ditanggung 100% oleh
Pemerintah untuk plafond Rp5 miliar - Rp300 miliar dan ditanggung 70% untuk
plafond di atas Rp300 miliar - Rp1 triliun," ungkapnya.
Di sisi lain, PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (PPI) melakukan tugasnya dalam pelaksanaan dukungan
loss limit penjaminan korporasi PEN di mana sampai dengan September 2021, total
pinjaman yang telah diberikan dukungan loss limit mencapai Rp2,1 triliun dengan
nilai penjaminan Rp1,4 triliun.
Kemudian, pelaksanaan penjaminan
bersama dalam penjaminan korporasi PEN. Adapun hingga September 2021, total
pinjaman yang telah diberikan dukungan mencapai Rp336 miliar dengan nilai
penjaminan Rp269 miliar. Dan terakhir, pelaksanaan penugasan penjaminan BUMN di
mana PT PII telah memberikan penjaminan atas obligasi PT Waskita Karya.
"Untuk memulai aktivitas
normal, dibutuhkan kredit modal kerja baru namun terhambat akibat perbankan
belum menyalurkan kredit karena risiko yang tinggi. Dalam memberikan dukungan
kepada pelaku usaha agar tetap dapat mendapatkan kredit modal kerja sebagaimana
di atas, PT PII dilibatkan dalam skema Penjaminan Korporasi yang dalam Revisi
PP 23/2020 memasukkan LPEI dan PT PII sebagai BUMN penerima penugasan untuk
melaksanakan penjaminan pemerintah," tutur Direktur Utama PII Muhammad
Wahid Sutopo dalam acara tersebut. (rls/red).