BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat H.M.Hasbullah Rahmat SPd, M.Hum memaklumi
keinginan masyarakat agar seluruh jalan dalam kondisi mantap tidak bergelombang
dan tidak ada lobang. Karena masyarakat tidak paham status jalan, apakah itu
jalan Nasional, jalan provinsi atau jalan Kabupaten/kota, termasuk juga jalan
di pedesaan. Masyarakat tahunya soal
jalan itu tanggungjawab pemerintah.H.M.Hasbullah Rahmat SPd, M.Hum ( anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PAN
( foto:dok husein).
Masyarakat juga tidak paham,
bahwa anggaran infratruktur jalan telah di refocusing dan realokasi untuk
mendukung penanganan pandemic covid-19. Bahkan ditahun 2022 mendatang, volume
RAPBD Jabar mengalami punurunan sekitar Rp.10 trilin lebih.
Penurunan anggaran dalam RAPBD
Jabar 2022 karena target PAD dan DAU/DAK juga mengalami penurunan akibat pandemic
covid-19. Jadi, kemungkinan besar anggaran untuk sector infrastruktur Jalan
akan berkurang dan berdampak penanganan kemantapan jalan.
Jadi harapan masyarakat agar
kemantapan jalan tetap terjaga merupakan hal wajar sekali.
Kenapa saya bilang wajar sekali
?.. karena, pertama masyarakat tidak paham status kewenangan pengelolaan jalan.
Apakah jalan Nasional. Provinsi atau Kabupaten/kota termasuk jalan yang ada di
desa-desa. Kedua, masyarakat juga tidak
paham bahwa sebagian anggaran untuk infrastruktur jalan (APBD) telah di
refocusing dan realokasikan untuk mendukung penanganan covid-19; dan Ketiga,
ditengah pandemi covid-19, masyarakat berharap ketersediaan dan arus
transportasi kebutuhan sembako berjalan lancar.
Demikian dikatakan, M Hasbullah
Rahmat terkait adanya harapan dan keinginan tentang kondisi kemantapan jalan,
saat ditemu di Gedung DPRD Jabar, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan, kondisi kemantapan
jalan tentunya tidak terepas dari kesiapan dukungan anggaran. Sebenarya kita DPRD Jabar, telah mendorong
anggaran untuk infrastruktur jalan cukup besar, hal ini untuk menjaga
kemantapan jalan, khusus jalan provinsi.
Namun, berhubung penanganan pandemi covid-19 membutuhkan anggaran cukup
besar, maka dilakukanlah Refocusing dan Realokasi anggaran yang telah disusun
dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislative.
“Seluruh anggaran yang ada di
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan refocusing dna realokasi, termasuk
juga di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar. Bahkan anggaran di Dinas BMPR sendiri di
refocusing dan realokasi cukup besar, lebih dari 50 persen, ujar Hasbullah dari
Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Dengan cukup besarnya anggaran
infrastruktur yang dipangkas, tentunya sangat berdampak terhadap angka
kemantapan jalan. Hal ini kerana,
anggaran yang semua diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan
jalan dipangkas dan dialihkan untuk mendukung penanganan covid-18, sehingga
tidak maksimal.
Legislator Jabar dari Dapil Kota
Bekasi-Kota Depok ini mengatakan, kemantapan jalan tentunya sangat mendukung kelancaran pergerakan orang
dan barang. Dengan adanya pergerakan orang dan barang yang berjalan lancar,
tentu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Pada
akhirnya, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.
Lebih lanjut, Hasbullah mengatakan,
ada empat klasifikasi jalan versi Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen
Pekerjaan Umum (1992). Yaitu, Pertama,
jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan yang
benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan. –
Kedua, jalan dengan kondisi
sedang adalah jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada
gelombang tetapi tidak ada kerusakan permukaan;
Ketiga, jalan dengan koondisi rusak ringan adalah jalan dengan permukaan
perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan dan
penambalan kurang dari 20 dari luas jalan yang ditinjau.
Dan Keempat, jalan dengan kondisi
rusak berat adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak kerusakan
seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60
dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti
amblas, sungkur, dan sebagainya, jelasnya.
Jalan mantap diartikan jalan yang
kondisinya baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak
berat digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap. Ada setidaknya 21 kriteria
soal kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri
PUPR nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi
Perkerasan (IKP).
Kemantapan jalan merupakan salah
satu indikator kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD). Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit.
Dari target tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD)
yang setiap tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD).
Perlu saya sampaikan bahwa, semua
target kemantapan jalan yang telah disusun dalam RPJMD tentunya berkaitan
dengan dukungan anggaran. Artinya, tanpa dukungan anggaran yang memadai,
target-target dalam RPJMD tinggallah target semata. Demikian pula halnya dengan
target kemantapan jalan, tandasnya. (adikarya/husein).