SUBANG, Faktabandungraya.com,-- Pemutihan
dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di seluruh Kantor
Samsat di Jawa Barat, tidak terkecuali di Samsat Subang. Program stimulus dan
insentifikasi Triple Untung Plus ini akan
berakhir pada 24 Desember 2021, jadi buruan manfaatkan kesempatan ini untuk
terbebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dan dapat diskon juga.Para wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat Subang (foto:P3DW Subang)
“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Insentifikasi yang dimulai sejak 1 Agustus , dikemas dalam Program Triple Untung Plus. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa (Senin, 29/11/2021).
Insentif dan stimulan apa saja yang diberikan Bapenda dalam Triple Untung Plus Ini ?
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Masyarakat Subang dapat banyak keuntungan dari Program Triple Untung Plus ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak. Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Lovita memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari 2 hingga 10 persen.
Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 sepeda ,otor 150 CC, 5 sepeda motor 110 CC, 10 tabungan BJB @Rp5 juta, dan 20 tabungan BJB @Rp1 juta. “Khusus untuk wajib pajak di Subang, ada tambahan berupa 3 unit sepeda dan 5 buah helm serta hadiah hiburan, yang akan diundi di akhir program Triple Untung Plus”, ujar Lovita.
Optimis capai target
Para wajib pajak sedang membayar pajak kendaraan di Samsat Subang (foto:P3DW Subang) |
Pada kesempatan yang sama, Lovita optimistis perolehan pendapatan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik. Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya. Terbukti, relaksasi pajak tersebut selain meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat, juga capaian rata-rata pajak kendaraan bermotor (PKB) 3-5 persen dari bulan sebelumnya.
“Alhamdulillah, Triple Untung Plus sangat menarik animo masyarakat selama Agustus sampai saat ini. Biasanya pendapatan rata-rata harian itu di angka 0,25 persen dan sekarang di angka 0,35 persen,” kata Lovita. Dalam 4 bulan program triple untung plus, lanjut Lovita, telah terealisasi total Rp 48,6 milyar dengan jumlah kendaraan bermotor 89.950 unit. Adapun target PKB adalah Rp. 138,42 milyar, dan realisasi saat ini telah mencapai 91,01%.
Untuk lebih menaikan minat membayar pajak melalui program triple untung plus sampai 24 Desember 2021 akan mengambil sejumlah langkah. Seperti menggelar sosialisasi kepada masyarakat sampai ke tingkat RW, dan juga operasi simpatik yang akan digelar awal Desember nanti. (P3DW Subang-Lovita/red).)