BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Jelang
perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Pusat kembali menerapkan
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku secara
nasional dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, jelang Nataru 2022
Pemkot Bandung kembali akan menerapkan PPKM Level 3 (Foto:hms)
Kebijakan Pemerintah pusat atas
pemberlakukan PPKM Level 3 ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kembali
terjadinya lonjakan seperti pada Nataru 2021 lalu. Untu itu, Pemerintah Kota
Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan
pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Itu pertimbangan dalam
antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,”
ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris
Kuswandi pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).
Idris mengatakan, pihaknya memang
akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun.
“Pengunjung harus dikendalikan.
Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar
Idris.
Menurutnya, jika Kota Bandung
menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.
“Level 3 itu seperti kapasitas
pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh
beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting,
Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.
Untuk penerapannya, Idris
mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3.
Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik.
Terkait jumlah anggota Satpol PP
yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan
kebutuhan.
“Anggota pasti disiapkan, kita
menyesuaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat
memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus
Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring mengatakan, dalam kebijakan libur
Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api,
pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.
Larangan kegiatan dan penerapan
PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan
orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut, kata dia,
diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi
harus tetap bergerak.
Kebijakan penyamarataan penerapan
PPKM level 3 tersebut dilakukan juga karena libur Natal dan tahun baru
diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. (yan/sein).