BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum
mengakui bahwa masih banyak aparat kejaksaan yang marasa takut atau
terintimidasi saat didatangi wartawan.Kajati didampingi pejabat Kejati Jabar saat menerima audensi pengurus PWI Jabar ( foto:pwijbr)
“ Selama tujuan
kedatangan wartawan itu benar dan pihak yang didatangi tak punya kesalahan,
ketakutan itu seharusnya tak perlu terjadi. Hadapilah dan jelaskan sesuai dengan tupoksi kita serta
ajaklah berdiskusi”.
Hal ini
dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum,
saat bersilaturahim dengan jajaran pengurus PWI Jabar di Kantor PWI Jabar,
Jalan Wartawan 2 Nomor 23, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
Dalam
audensi dengan Pengurus PWI Jabar, Kajati didampingi sejumlah pejabat utama
Wakajati Sungarpin, Asintel Sugeng Hariadi, Asdatun Wahyudi, Asbin Benny
Darmawan, Kajari Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa, Kajari Kabupaten Bandung
Sunarko, serta Kasi Penkum Dodi Gazali Emil. Rombongan diterima Ketua PWI Jabar
Hilman Hidayat dan para pengurus harian.
Asep
menuturkan, apabila ada wartawan yang datang ke kantor kejaksaan untuk bertanya
perkembangan kasus, setiap kajari harus terbuka untuk menjelaskannya.
"Jelaskan saja perkembangan kasus yang sedang diselidiki dan berikan
pengertian bahwa kasus A masih berjalan. Apabila memang ada hal-hal yang harus
ditunda sementara publikasinya karena untuk mencegah pelaku kabur atau
menghilangkan barang bukti, sampaikan. Saya yakin, dengan keterbukaan itu
teman-teman wartawan akan sangat mengerti karena itu terkait proses penyidikan.
Kalau tidak dijelaskan, malah nanti ada pemikiran yang tidak-tidak dari media
atau publik," ujar pria asal Tasikmalaya ini.
Oleh karena
itu, Asep tidak mau mendengar ada berita seorang kajari di Jabar yang kabur
dari pintu belakang untuk menghindari pertanyaan para wartawan. "Kalau ada
kajari saya yang sulit diakses dan tertutup, laporkan ke saya atau Asintel
saya. Kami sangat terbuka," kata Guru Besar Luar Biasa di Undip dan Unpad
tersebut.
Lebih lanjut
Asep menuturkan, saat ini, profesi wartawan sangat rentan untuk
dikriminalisasi. Hal itu tak lepas dari banyaknya sejumlah aturan yang bisa
menjerat para wartawan atas berita yang dimuatnya apabila tak mengikuti kaidah
yang tepat.
Atas hal
itu, Asep mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan media, salah satunya
PWI Jabar, apabila ada anggota PWI Jabar yang terjerat hukum. "Tentunya,
dengan tetap saling menjaga profesionalitas masing-masing," katanya.
Kolaborasi
lainnya adalah saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada serta tupoksi
masing-masing pihak. "Banyak aturan yang bisa mengancam seorang wartawan
terjerat kasus hukum. Di sinilah kami akan sharing. Termasuk tentang penggunaan
istilah-istilah hukum yang tepat sehingga berita yang dibuat semakin press
klaar," ucapnya.
Sementara
itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar dan
para pejabat utamanya ke Kantor PWI Jabar. Pada kesempatan itu, Hilman juga
memaparkan tentang aktivitas jurnalisme yang saat ini sangat rentan untuk
dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati
sebelum membuat sebuah berita. Namun, tidak semua jurnalis memahami hal
tersebut.Kajati Jabar Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum berbincang dgn Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat
(foto:pwijbr).
Oleh karena
itu, pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal-hal yang bisa
menjerat jurnalis ke dalam hal pidana, menjadi sebuah keniscayaan.
"Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat bagi kami di PWI Jabar serta
seluruh anggota kami. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati,
tentunya akan sangat membantu para wartawan di daerah-daerah, untuk mengakses
informasi di setiap kejari," ujarnya.
Hilman pun
membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita
online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh
Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak namun tak semuanya tersertifikasi oleh
PWI atau pun organisasi pers lainnya.
"Untuk
PWI Jabar, anggota kami yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih.
Insyaallah anggota kami tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalisme dalam
menjalankan tugasnya. Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI
Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap
dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan," katanya.
Konfirmasi diperlukan
untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus
memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana di bidang
pers atau bukan. "Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan
pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum," ucapnya.(*/red).