Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Melalui Pansus, Komisi III Akan Evaluasi Seluruh BUMD Milik Pemprov Jabar.

Rabu, 17 November 2021 | 18:31 WIB Last Updated 2021-11-17T11:31:24Z
Klik

H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Persatuan ( foto:istimewa)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi III DPRD Jabar akan mengevaluasi seluruh BUMD milik Provinsi Jabar agar dapat berkembang dan berkontribusi berupa dividen untuk peningkatan pendapatan daerah.

Untuk itu, di dalam Pansus BUMD nanti, kita akan mintai kepada Komisaris dan Manajemen BUMD untuk dapat memberikan core bisnisnya masing-masing yang berujung dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.

Bahkan, Komisi III DPRD Jabar, akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris dan Manajemen BUMD, bahkan kita akan berikan target-target pendapatan yang harus dikejar dan dicapaioleh BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita audit kinerja bagi masing-masing BUMD, tandasnya.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Jabar H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, terkait rencana pembentukan Pansus BUMD, Selasa (16/11/2021)  

Pepep mengatakan, bahwa derdasarkan Peraturan Daerah, Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa seluruh BUMD milik Pemprov Jabar berkewajiban dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.

Dalam Perda No 10 tahun 2017 tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan modal daerahdimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail dan/atau manfaat lainnya, meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan nilai BUMD, meningkatkan pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah;  meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jadi cukup jelas, bahwa kebaradaan BUMD itu diatur dalam Perda No 10 tahun 2017, bahwa disetiap pembentukan BUMD itu, ada penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi langsung dari Pemprov Jabar.  Besaran penyertaan modal juga dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.

“Dengan adanya penyertaan modal daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu berkewajiban juga untuk dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi pendapatan daerah”, ujar Pepep.

Dikatakannya, dalam Perda tersebut juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban  memberikan 10 persen dari total APBD Jabar. Misalkan, APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden sebesar Rp.4 triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.

Lantas pertanyaannya bagaimana untuk mengejar amat Perda tersebut ?...  maka mau tidak mau kita harus merevitalisasi keberadaan BUMD, yang kelihatannya belum berjalan secara maksimal, melalui bisnis rencana yang terukur, dengan kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya merugikan bisa berubah menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar Politisi PPP Jabar ini.

Intinya, melalui Pansus BUMD,  kita sangat berharap seluruh BUMD milik Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja baik, sehingga penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang percuma dan bahkan menghasilkan dividen bagi APBD.

Lebih lanjut, Legislator Jabar dari Dapil SMS ( Sumedang-Majalengka-Subang)ini mengatakan, Kita ( DPRD Jabar-red) juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan core bisnis nya masing-masing, dan jangan sampai BUMD bekerja di luar core bisnisnya, tandasnya. (adikarya/husein).

 

 

×
Berita Terbaru Update