H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Persatuan ( foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi
III DPRD Jabar akan mengevaluasi seluruh BUMD milik Provinsi Jabar agar dapat
berkembang dan berkontribusi berupa dividen untuk peningkatan pendapatan daerah.
Untuk itu, di dalam Pansus BUMD
nanti, kita akan mintai kepada Komisaris dan Manajemen BUMD untuk dapat
memberikan core bisnisnya masing-masing yang berujung dapat memberikan dividen
bagi pendapatan daerah.
Bahkan, Komisi III DPRD Jabar,
akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris dan Manajemen BUMD, bahkan
kita akan berikan target-target pendapatan yang harus dikejar dan dicapaioleh
BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita audit kinerja bagi
masing-masing BUMD, tandasnya.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi
III DPRD Jabar H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom saat ditemui di Gedung DPRD Jawa
Barat, terkait rencana pembentukan Pansus BUMD, Selasa (16/11/2021)
Pepep mengatakan, bahwa derdasarkan
Peraturan Daerah, Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa
seluruh BUMD milik Pemprov Jabar berkewajiban dapat memberikan dividen bagi
pendapatan daerah.
Dalam Perda No 10 tahun 2017
tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan modal daerahdimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail dan/atau manfaat lainnya,
meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan nilai BUMD, meningkatkan
pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah; meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jadi cukup jelas, bahwa
kebaradaan BUMD itu diatur dalam Perda No 10 tahun 2017, bahwa disetiap pembentukan
BUMD itu, ada penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi langsung dari
Pemprov Jabar. Besaran penyertaan modal
juga dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.
“Dengan adanya penyertaan modal
daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu berkewajiban juga untuk
dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi pendapatan daerah”, ujar Pepep.
Dikatakannya, dalam Perda
tersebut juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban memberikan 10 persen dari total APBD Jabar. Misalkan,
APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden sebesar Rp.4
triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.
Lantas pertanyaannya bagaimana
untuk mengejar amat Perda tersebut ?...
maka mau tidak mau kita harus merevitalisasi keberadaan BUMD, yang
kelihatannya belum berjalan secara maksimal, melalui bisnis rencana yang
terukur, dengan kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya merugikan bisa
berubah menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar Politisi PPP Jabar
ini.
Intinya, melalui Pansus BUMD, kita sangat berharap seluruh BUMD milik
Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja baik, sehingga penyertaan modal
yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang percuma dan bahkan menghasilkan dividen
bagi APBD.
Lebih lanjut, Legislator Jabar
dari Dapil SMS ( Sumedang-Majalengka-Subang)ini mengatakan, Kita ( DPRD Jabar-red)
juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat mengembangkan potensinya sesuai
dengan core bisnis nya masing-masing, dan jangan sampai BUMD bekerja di luar
core bisnisnya, tandasnya. (adikarya/husein).