H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom (anggota DPRD Jabar dari PPP ), (foto:dok.istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Kalangan DPRD Jawa Barat menyambut baik atas
terbitnya Peraturan Presiden ( perpres) No 87 tahun 2021 tentang Percepatan
Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Dalam Perpres tersebut,
disebutkan percepatan pembangunan Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang; Sumedang;
Indramayu; Majalengka; Cirebon, Kuningan dan Kota Cirebon.
Menurut Anggota DPRD Jabar, H.Pepep
Saeful Hidayat, S.Ikom dengan telah terbitnya Perpres No. 87 tahun 2021
tentunya kita sambut baik. Hal ini sebagai dasar untuk percepatan pembangunan
kawasan rebana. Sehingga nantinya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di
Jawa Barat.
"Nantinya perekonomian
meningkat secara signifikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
wilayah tersebut," Pepep saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis
(04/11/2021).
Pepep, anggota Komisi III DPRD
Jabar ini mengatakan, berdasarkan Perpres No 87/2021 kawasan Rabana ada enam
daerah. Namun ada tiga daerah yang memiliki potensi besar dan luar biasa yaitu Subang,
Majalengka, dan Sumedang.
Kenapa ketiga daerah tersebut
memiliki potensi luar biasa ?... menurut Pepep, di Kabuapten Sumedang memiliki
Waduk Jatigede, Majalengka dengan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan
Subang dengan Pelabuhan Patimban.
"Tentu tiga kabupaten ini
akan menjadi sebuah kawasan metropolitan baru , untuk itu, saya sangat
mendukung percepatan pembangunan Kawasan Rabana”, ujar politisi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Lebih lanjut Pepep yang juga
sekretaris DPW PPP Jabar ini mengatakan, beberapa waktu lalu, petikan Perpres No
87/2021 telah diterima oleh Gubernur Jabar dan Pimpinan DPRD Jabar dari
Sekretariat Negera.
Pada implementasinya nanti
diharapkan sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah
terlibat dalam mempertimbangkan percepatan pembangunan Kawasan Rabana
sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.
Melalui Perpres Nomor 87 Tahun
2021, diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan masalah di Jabar,
seperti ketimpangan dan kemiskinan. Ia pun berharap Perpres Nomor 87 Tahun 2021
dapat membawa manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran, bagi masyarakat Jabar.
"Serta untuk meningkatkan
pertumbuhan lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan
sehingga tingkat perekonomian masyarakat di kawasan Rabana menjadi meningkat
juga, dan bagi seluruh masyarakat Jabar,", tandasnya. (adikarya/husein).