Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perpres No 87 tahun 2021, Mendasari Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana

Kamis, 04 November 2021 | 13:18 WIB Last Updated 2021-11-04T06:18:54Z
Klik

H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom (anggota DPRD Jabar dari PPP ), (foto:dok.istimewa)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Kalangan DPRD Jawa Barat menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden ( perpres) No 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan percepatan pembangunan Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang; Sumedang; Indramayu; Majalengka; Cirebon, Kuningan dan Kota Cirebon.

Menurut Anggota DPRD Jabar, H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom dengan telah terbitnya Perpres No. 87 tahun 2021 tentunya kita sambut baik. Hal ini sebagai dasar untuk percepatan pembangunan kawasan rebana. Sehingga nantinya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat.

"Nantinya perekonomian meningkat secara signifikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut," Pepep saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (04/11/2021).

Pepep, anggota Komisi III DPRD Jabar ini mengatakan, berdasarkan Perpres No 87/2021 kawasan Rabana ada enam daerah. Namun ada tiga daerah yang memiliki potensi besar dan luar biasa yaitu Subang, Majalengka, dan Sumedang.

Kenapa ketiga daerah tersebut memiliki potensi luar biasa ?... menurut Pepep, di Kabuapten Sumedang memiliki Waduk Jatigede, Majalengka dengan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Subang dengan Pelabuhan Patimban.

"Tentu tiga kabupaten ini akan menjadi sebuah kawasan metropolitan baru , untuk itu, saya sangat mendukung percepatan pembangunan Kawasan Rabana”, ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Lebih lanjut Pepep yang juga sekretaris DPW PPP Jabar ini mengatakan, beberapa waktu lalu, petikan Perpres No 87/2021 telah diterima oleh Gubernur Jabar dan Pimpinan DPRD Jabar dari Sekretariat Negera.

Pada implementasinya nanti diharapkan sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah terlibat dalam mempertimbangkan percepatan pembangunan Kawasan Rabana sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

Melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2021, diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan masalah di Jabar, seperti ketimpangan dan kemiskinan. Ia pun berharap Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dapat membawa manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran, bagi masyarakat Jabar.

"Serta untuk meningkatkan pertumbuhan lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan sehingga tingkat perekonomian masyarakat di kawasan Rabana menjadi meningkat juga, dan bagi seluruh masyarakat Jabar,", tandasnya. (adikarya/husein).

 

×
Berita Terbaru Update