Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar, foto bersama dengan manajemen PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Purwakarta ( foto:humas).
Kab.
PURWAKARTA – Komisi III DPRD Jawa Barat akan terus mendorong pemerintah
provinsi Jabar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
Untuk itu, seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah Jabar akan
dikejar untuk segera menjalnkan kewajiban membayar pajak, termasuk Pembayaran
Pajak Air Permukaan (PAP).
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH, M.Hum mengatakan, dalam
beberapa pekan kedepan, kita (Komisi III
–red) akan mendatangi seluruh perusahaan yang ada di Jabar agar segera
merealisasikan pembayaran pajak.
Kewajiban
perusahaan membayar pajak (PAP), sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat No. 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi
Jawa Barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP). Jadi
seluruh perusahaan harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut.
Demikian
dikatakan Sugianto Nangolah saat diminta tanggapannya terkait hasil kunjungan
kerja Komisi III DPRD Jabar ke PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) UP Cirata di
Kabuapten Purwakarta, Rabu (03/11/2021).
Dikatakan,
berdasarkan Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang
beroperasional di wilayah Jabar berkewajiban membayar pajak. Termasuk juga PT.PJB,
hal ini penting agar tidak menghambat PAD sebagaimana diatur dalam Pergub
tersebut.
Kemarin,
Selasa (02 November 2021), Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar melakukan
kunjungan kerja ke PT PJB di Cirata –Purwakarta, kita minta agar pihak PT.PJB
untuk segera merealisasikan kewajibannya untuk membayar PAP. Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar saat raker dengan pihak PT.PJB di Cirata Kab.Purwakarta
( foto:hms)
"Alhamdulillah,
dalam pertemuan kemarin, pihak manajemen PT PJB merespon positif dan berkenan
untuk merealisasikan kewajibannya membayar pajak air permukaan”, ujar Sugianto.
Dalam
dialog, pihak PT.PJB cukup pro-aktif dalam memberikan jawanan dari setiap yang
dipertanyakan oleh Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Jabar, terutama terkait
dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan
gubernur tersebut.
Bahkan Direktur
Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval memberikan jawaban terkait
kewajiban membayar PAP. Bahwa PT PJB telah mengurus pembayaran pajak yang
merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Direktur
Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment
beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air
permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa
segera terealisasi," ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.
Lebih
lanjut legislator Jabar dari Dapil Jabar I (Kota Bandung-kota Cimahi) berharap,
semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Jabar yang memanfaatkan air
permukaan untuk segera memenuhi kewajibannya membayar PAP karena itu merupakan peraturan Gubernur
Jawa Barat.
“Perusahaan
apapun, tanpa kecuali yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Jabar, wajib
hukumnya untuk membayar pajak sesuai yang telah di tetapkan oleh Peraturan
Gubernur Jabar," tandasnya. (adikarya/gusein).