Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto : Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan Kubu Moeldoko CS Sudah Tepat Dan Sesuai Hukum

Selasa, 23 November 2021 | 21:04 WIB Last Updated 2021-11-23T14:05:33Z
Klik

Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum (foto:husein) 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Jawa Barat H. Sugianto Nangolah,SH, MHum mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan kubu KLB Partai Demokrat  (PD) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah benar dan sangat tepat, 

Kami selaku Pengurus DPD dan seluruh kader Demokrat Jabar, tentunya sangat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN Jakarta yang telah menolak gugatan Moeldoko. Penolakan hakim PTUN Jakarta sudah tepat secara hokum dan menunjukan integritas, bersikap objektif dan adil. 

Hal ini dikatakan Sugianto Nangolah saat dimintai tanggapannya terkait hasil putusan PTUN Jakarta yang telah menolak gugatan kubu Moeldoko, saat ditemui di Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar. Selasa (23/11/2021).

Dikatakan, tadi siang kita mendapat kabar dari pengurus DPP PD bahwa majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan penolakan atas kubu Moeldoko CS terhadap Menkum-Ham Yosanna Laoly yang menuntut pengesahan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang.

Keputusan PTUN Jakarta ini dapat dilihat di laman resmi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Diketahui, kubu Moeldoko menggugat karena Menkumham Yasonna menolak pendaftaran kepengurusan DPP PD hasil KLB di Deli Serdang. Karena PTUN  Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadilikarena sudah masuk ke ranah internal partai politik.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini, semakin memperkuat legitimasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum PD hasil kongres pada 2020. Untuk itu, kami selaku pengurus DPD, PDC dan seluruh kader berkewajiban untuk mengamankan keputusan tersebut dan terus berjuang bersama rakyat untuk kebesaran Partai Demokrat, ujar Sugianto.

Lebih lanjut, SUgainto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar ini mengatakan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko CS yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta, juga ditolak”, harapnya. (sein).


×
Berita Terbaru Update