BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Di tahun 2021, bank bjb berhasil menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan baik. Hingga Oktober
2021, target penyaluran KPR FLPP tersebut telah melampaui target yang
ditetapkan.Gedung bank bjb di jalan Naripan Bandung (foto:dok.ist)
Adapun KPR FLPP adalah KPR
bersubdisi yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
bank bjb menargetkan penyaluran KPR FLPP sebanyak 5.700 unit hingga Desember
2021.
Berdasarkan data perusahaan,
hingga Oktober 2021, KPR FLPP tersebut berhasil disalurkan oleh bank bjb
sebanyak 5.829 unit. Hal ini menunjukan kesungguhan perusahaan dalam mendukung
program pemerintah untuk menghadirkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
"bank bjb senantiasa
mendukung program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) untuk mempermudah akses masyarakat mendapat hunian yang
terjangkau. Lewat penyaluran KPR FLPP, semakin banyak masyarakat Indonesia yang
dapat memperoleh hak tempat tinggal dengan skema yang sederhana," ungkap
pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.
Komitmen tersebut tercermin dari
penyaluran KPR FLPP oleh bank bjb yang senantiasa meningkat setiap tahunnya
sejak 2016. Selama enam tahun, bank bjb berhasil menyalurkan KPR FLPP sebanyak
15.054 unit dengan nilai plafon mencapai Rp2 Triliun.
Hal tersebut diapresiasi oleh
direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian
PUPR Arief Sabaruddin. Dia menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang
telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang
ditetapkan.
“Sebanyak 38 bank pelaksana telah
menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja
keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur
Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada Senin 1
November 2021.
Beralih ke BP Tapera
Saat ini, pemerintah menutup
sementara penyaluran KPR FLPP per Oktober 2021. Hal ini disebabkan oleh adanya
peralihan dari penyelenggara program FLPP dari PPDPP ke BP Tapera mulai 2022.
Pada sisa waktu hingga Desember 2022, PPDPP tengah mempersiapkan peralihan
tersebut agar berjalan dengan optimal.
“Proses peralihan FLPP dari PPDPP
ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan persiapan
adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya, penyelesaian audit
dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank
Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan 2 bulan terakhir ini
seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan dapat
terus berjalan di lembaga baru,” ungkap Arief.
Merujuk pada Keputusan Menteri
PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada
PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara
PPDPP dengan BP TAPERA, yaitu : Sistem tata kelola; Pegawai profesional / non -
aparatur sipil negara; dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP
berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).
Peralihan program FLPP dari PPDPP
kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No.
111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana
FLPP oleh Pemerintah. (*/red).