BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Jawa Barat gelar rapat paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum
Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat
Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11/2021).Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda Penandatanganan KUA PPAS Jabar 2022 (foto:humas).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa
Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa
pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak
pertengahan Agustus 2021 lalu.
Sebelum penandatanganan KUA-PPAS
dilakukan, Ineu mengatakan setidaknya terdapat 10 catatan yang harus
diperhatikan.
Salah satunya mengenai sektor
pendapatan, dana Pilkada, dan sekma bantuan fasilitas pondok pesantren. Untuk
sektor pendapatan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mampu
untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak kendaraan bermotor, seperti
mengoptimalkan pemanfaatan aset meningkatkan deviden BUMD maupun pendapatan.
"Perlunya dilakukan
pembahasan secara mendalam mengenai alokasi dana Pilkada, mohon dijadikan
perhatian oleh pemerintah provinsi Jawa Barat terkait skema bantuan fasilitas
pondok pesantren tersebut akan menunjang peningkatan aspek dakwah dan
pemberdayaan"ucapnya saat memimpin Rapat Paripurna.
"Mengenai belanja tidak
terduga untuk terkait bencana alam dan hal-hal yang bersifat darurat sesuai
dengan Permendagri"tambahnya.Pimpinan DPRD Jabar dan Gubernur Jabar foto bersama usai penandatanganan KUA PPAS Jabar 2022.
(foto:humas).
Selanjutnya terkait bantuan desa,
diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta
ada peningkatan nilai penilaian dan berikutnya mendukung pencapaian indikator
kinerja. Untuk itu pihaknya meminta, hal tersebut tidak luput dari aspek
penganggaran.
"Diharapkan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat Jawa
Barat, kedelapan terkait skema bantuan sosial dan bantuan keuangan tentunya
kami berharap harus fokus kepada program program prioritas yang mendukung
pencapaian target-target RPJMD"
"Termasuk target IPM bagi
pemerintah daerah kabupaten kota harus diberikan reward dan punishment terkait
dengan pelaksanaan atau realisasi bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa
Barat"paparnya.
Catatan ke 9 terkait
pemberlakuan PHK untuk tenaga non ASN baik yang ada di perkantoran maupun di
lapangan di tengah situasi pandemi covid 19, pihaknya meminta hal tersebut
dapat menjadi pertimbangan. Catatan terkahir yaitu mengenai dana Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang harus menjadi perhatian yang serius.
"Karena ini (PEN) tentunya
menjadi bagian beban pemerintahan daerah di Jawa Barat"pungkas Ineu.
(hms/sein).